Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum KSTI
Inisiator FKN-08
Jakarta, Gi-media.com,
Tanggal 27 Agustus 2026 tercatat bukan sekadar sebagai hari demonstrasi biasa. Momentum tersebut menjadi salah satu momen penting yang membuka tabir pertarungan kepentingan politik nasional yang berlangsung sengit, baik di ruang publik maupun di balik layar.
Jika ditelaah lebih dalam, gelombang aksi tersebut tampaknya tidak semata-mata merupakan luapan kemarahan rakyat. Di dalamnya terdapat dinamika kepentingan berbagai kelompok, baik yang berada di lingkaran kekuasaan maupun yang mengambil posisi sebagai oposisi.
Dalam politik, semakin mendekati tahun 2029, ruang dan waktu untuk menentukan posisi politik semakin sempit. Akibatnya, nilai tawar berbagai kepentingan pun semakin tinggi. Dalam konteks inilah tuntutan populis mengenai pemberantasan korupsi, perampasan aset hasil kejahatan, hingga hukuman berat bagi koruptor perlu dibaca secara jernih.
RUU Perampasan Aset dan Pertarungan Kepentingan
Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Namun, masyarakat juga harus kritis. Jangan sampai semangat besar untuk memberantas korupsi justru menjadi bagian dari permainan politik para elite.
Sejak era Presiden Soeharto, kedekatan antara kekuasaan dan kelompok-kelompok pemilik modal kerap menjadi perbincangan dalam dinamika politik ekonomi Indonesia. Pada era Presiden Joko Widodo, pola relasi antara kekuasaan, bisnis, dan kelompok pemilik modal juga menjadi perhatian publik.
Kini, memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan terlihat mulai berubah. Pemerintah menunjukkan keberanian melakukan penertiban terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, termasuk di sektor sumber daya alam dan pengelolaan kekayaan negara.
Terapi kejut dilakukan melalui berbagai kebijakan. Efisiensi anggaran diperketat. Belanja yang sebelumnya banyak digunakan untuk kegiatan seremonial diarahkan kepada program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk program makan bergizi bagi anak-anak sekolah.
Demikian pula pengelolaan anggaran di tingkat desa diarahkan agar lebih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar habis untuk kegiatan rutin dan seremonial.
Langkah pemberantasan korupsi juga semakin mendapat perhatian. Satu per satu kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara ditindak. Bahkan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk mengusut dugaan penyalahgunaan uang BUMN hingga tiga dekade ke belakang.
Pernyataan tersebut tentu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membuka kembali berbagai persoalan lama yang selama ini mungkin belum terselesaikan.
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Menjadi Sekadar Instrumen Politik
Dalam situasi seperti itu, munculnya desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan, secara substansi, Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dinikmati oleh pelaku.
Namun, persoalannya bukan hanya soal apakah RUU Perampasan Aset harus disahkan atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang akan menjalankan undang-undang tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah penegakannya benar-benar bebas dari kepentingan politik?
Inilah persoalan yang harus menjadi perhatian publik.
Sebuah undang-undang yang baik dapat berubah menjadi alat kepentingan apabila aparat yang menjalankannya tidak memiliki integritas dan independensi yang kuat.
Masyarakat tentu tidak ingin RUU Perampasan Aset hanya digunakan untuk mengejar kelompok tertentu, sementara kelompok lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan justru mendapatkan perlindungan.
Jangan sampai hukum menjadi tajam kepada lawan politik, tetapi tumpul kepada kawan sendiri.
Siapa Pendana Aksi dan Apa Kepentingannya?
Dalam konteks aksi demonstrasi yang mengusung isu pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, masyarakat juga berhak bertanya secara kritis mengenai bagaimana sebuah aksi massa dalam jumlah besar dibiayai.
Sebuah kegiatan yang melibatkan ribuan orang tentu membutuhkan logistik, transportasi, konsumsi, komunikasi, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Sebagai contoh, pengalaman kegiatan relawan pada masa Pilpres menunjukkan bahwa penyediaan konsumsi sederhana dapat dilakukan dengan biaya sekitar Rp15.000 per porsi. Jika jumlah peserta mencapai lebih dari 5.000 orang, hanya untuk konsumsi saja sudah diperlukan dana puluhan juta rupiah.
Pertanyaannya sederhana: dari mana sumber pembiayaan tersebut dan siapa yang berada di belakangnya?
Pertanyaan itu bukan untuk menuduh siapa pun. Justru transparansi diperlukan agar gerakan masyarakat benar-benar dapat dipercaya dan tidak mudah ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
Jangan sampai isu pemberantasan korupsi yang seharusnya menjadi kepentingan rakyat justru dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk memenangkan pertarungan elite.
RUU Disahkan, Penegakan Hukumnya Harus Lebih Bersih
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai momentum memperkuat sistem hukum, bukan sebagai kemenangan satu kelompok politik atas kelompok lainnya.
Jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka pekerjaan terbesar justru baru dimulai.
Negara harus memastikan lembaga penegak hukum memiliki integritas, profesionalitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Jangan sampai kewenangan besar untuk merampas aset justru membuka ruang baru bagi transaksi politik dan permainan kekuasaan.
Kita tidak boleh mengganti undang-undangnya, tetapi membiarkan cara penegakan hukumnya tetap sama.
Sebab, sebaik apa pun sebuah aturan, jika penegakannya dapat dipermainkan, maka hukum hanya akan menjadi tulisan indah di atas kertas.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga mekanisme pengelolaan aset yang dirampas negara.
Aset hasil kejahatan harus benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat, bukan berpindah tangan melalui praktik korupsi baru.
Rakyat Butuh Keadilan, Bukan Sandiwara Kekuasaan
Kekhawatiran terbesar masyarakat bukan terletak pada penting atau tidaknya UU Perampasan Aset. Undang-undang tersebut jelas diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Begitu pula dengan tuntutan hukuman berat bagi koruptor. Korupsi merupakan kejahatan yang merusak kepercayaan publik dan menggerogoti sumber daya negara.
Namun, yang harus dipastikan adalah jangan sampai pemberantasan korupsi berubah menjadi alat untuk melakukan pembalasan politik.
Rakyat tidak membutuhkan hukum yang digunakan sebagai senjata untuk menghantam lawan, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan.
Kita membutuhkan aparat penegak hukum yang setidaknya memiliki integritas dan keberanian untuk bekerja tanpa tekanan kepentingan politik.
Sebab, membangun sistem hukum yang bersih di tengah jaringan kepentingan yang saling bertaut bukan pekerjaan mudah. Menegakkan hukum membutuhkan keberanian, konsistensi, dan integritas.
Ketika Hukum Menjadi Alat Kekuasaan
Pada akhirnya, kita kembali kepada pesan moral yang menjadi pembuka tulisan ini.
Jika perintah Allah saja dapat dilanggar oleh manusia, maka jangan heran apabila aturan yang dibuat manusia pun dapat dilanggar ketika tidak memiliki penegakan yang kuat.
Hukum pada dasarnya dibuat untuk membatasi kekuasaan, bukan untuk menjadi alat kekuasaan.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum untuk membangun sistem hukum yang lebih kuat, adil, transparan, dan bebas dari transaksi kepentingan.
Jangan hanya mengganti undang-undang. Ganti pula cara penegakan hukumnya.
Rakyat tidak membutuhkan undang-undang yang megah tetapi penegakannya dikotori kepentingan elite. Rakyat membutuhkan keadilan yang nyata.
RUU Perampasan Aset harus menjadi senjata negara untuk menyelamatkan kekayaan rakyat dari koruptor, bukan menjadi alat untuk menyelesaikan pertarungan politik.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari berapa banyak undang-undang yang berhasil disahkan, tetapi dari seberapa adil, transparan, dan konsisten hukum tersebut ditegakkan.
Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi sekadar perang melawan korupsi di atas kertas. Ia harus benar-benar menjadi perang negara melawan korupsiβtanpa pandang bulu, tanpa transaksi politik, dan tanpa tebang pilih. (red)




Discussion about this post