GI-MEDIA.COM — Komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dengan meringkus empat orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang wanita di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa pidana yang menimpa korban berinisial Bunga (nama samaran) tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) di kediaman salah seorang terduga pelaku berinisial AM (29) di kawasan Jorong Kampung Padang Utara.
Titik awal pengungkapan bermula saat warga setempat bertindak cepat mengamankan AM pada Jumat (21/8/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB guna menghindari aksi main hakim sendiri, lalu menyerahkannya ke Polsek Sungai Beremas.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., dan Tim Opsnal pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk melakukan perburuan serentak.
Hasilnya, pada Jumat sore sekira pukul 17.30 WIB, petugas menciduk pelaku kedua berinisial AA (31) saat tertidur di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara, serta mengamankan pelaku ketiga berinisial YA (26) di rumah orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat.
Pengejaran berlanjut ke wilayah perairan setelah pelaku keempat berinisial AP (23) diketahui sedang melaut, di mana Tim Opsnal terpaksa menaiki perahu nelayan menyusuri Pantai Air Bangis hingga sukses mengamankan pelaku.
“Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” terang Iptu Agung di ruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).
Penanganan kasus ini teregistrasi resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026, dengan fokus mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti material, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atau mempercayai kabar bohong yang beredar luas di media sosial, melainkan menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah menginstruksikan Kasat Reskrim agar segera menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme berbasis scientific crime investigation, penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Agung sembari menjamin pendampingan penuh demi pemulihan korban. ***






Discussion about this post