• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

DPP KNPI : Perpol No 10 Tahun 2025, Anggota Polri yang Bertugas di Luar Struktur Organisasi Sejalan Tujuan Negara

redaksi by redaksi
Desember 19, 2025
in Hukum
0
DPP KNPI : Perpol No 10 Tahun 2025, Anggota Polri yang Bertugas di Luar Struktur Organisasi Sejalan Tujuan Negara
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta , Gi-media.com,- Putri Khairunnisa, Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara.

“Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegasnya, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

Sebab menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945. Melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban, Kepolisian ini diperlukan.

BeritaTerkait

Heru Subagia Tantang Denny Indrayana: “Tolong Siapkan Duitnya!”

9 jam ago

KKI di Tengah Persaingan Global: Mampukah Kartu Kredit Indonesia Menembus Pasar Dunia?

9 jam ago

Dragon Ball Super: Beerus 2026 BluRay 2160𝚙 Multi-Audio 𝐘𝐓𝐒 𝐓𝐨𝐫𝐫𝐞𝐧𝐭

9 jam ago

A Plague Tale: Innocence Crack Fixed Repack Bypass Steam Windows Reddit 2026

12 jam ago

Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima tetapi pada kebutuhan personel POLRI di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian.

Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara.

“Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan POLRI yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan ? Maka dibutuhkan POLRI secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya.

Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan. Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara.

“Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya.

Diketahui artinya, tanpa harus mengundurkan diri, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dalam tugas pokok kepolisian tersebut. (red)

Previous Post

Wadhwani Foundation dan PMSM Jalin Kerjasama Persiapkan Generasi JobReady

Next Post

Dalam Pengambilan Sumpah 1.070 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi  Mintak Tunjukan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Indonesia Emas Dimulai dari Manusia Beradab (Bagian Pertama)

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 20, 2026
0

  Dedi Setiadi (Dosen Univ MH Thamrin, Kontributor Banrehi). Jakarta, Gi-media.com, Indonesia sedang berjalan menuju Tahun Emas 2045. Pada tahun...

Read more
Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp1,034 Triliun

Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp1,034 Triliun

Agustus 20, 2026

Captive 2026 BluRay 4K XviD Eng Subs 𝐘𝐢𝐟𝐲 𝐌𝐨𝐯𝐢𝐞𝐬 Torrent

Agustus 20, 2026

Soukou Kihei Votoms: Haiiro no Hexe 2026 UltraHD XviD Eng/Jp ETrG

Agustus 20, 2026

Heru Subagia Tantang Denny Indrayana: “Tolong Siapkan Duitnya!”

Agustus 19, 2026

KKI di Tengah Persaingan Global: Mampukah Kartu Kredit Indonesia Menembus Pasar Dunia?

Agustus 19, 2026
Next Post
Dalam Pengambilan Sumpah 1.070 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi  Mintak Tunjukan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

Dalam Pengambilan Sumpah 1.070 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi  Mintak Tunjukan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,430)
  • DPD/DPRD/DPR RI (12)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,209)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (609)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (117)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara