• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Seminar Internasional Pumpung Hai, Diharapkan Menjadi Momentum Penting Untuk Menyuarakan Keadilan Tata Kelola Hutan di Indonesia

redaksi by redaksi
Agustus 23, 2025
in Hukum
0
Seminar Internasional Pumpung Hai, Diharapkan Menjadi Momentum Penting Untuk Menyuarakan Keadilan Tata Kelola Hutan di Indonesia
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

* Forum ini dihadiri akademisi, tokoh masyarakat adat, organisasi sipil, serta perwakilan lembaga pemerintahan, dan menghasilkan seruan bersama: hentikan kriminalisasi masyarakat adat dalam penertiban kawasan hutan.

Lamandau, Kalimantan Tengah ,Gi-media.com—
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dijalankan Satuan Tugas (Satgas PKH) semestinya ditujukan kepada perusahaan besar pelanggar aturan, namun di lapangan justru menyasar lahan milik masyarakat dan petani kecil yg telah lebih dahulu ada;

Kasus di Kabupaten Lamandau memperlihatkan paradoks kebijakan tersebut. Sejak memperoleh izin definitif IUPHHK-HTI tahun 2021, PT Pancaran Wananusa (PWN) sama sekali tidak merealisasikan pembangunan hutan tanaman industri. Alih-alih izinnya dicabut, Satgas PKH justru memasang plang di kebun milik masyarakat adat Desa Sekoban dan desa sekitar.

ADVERTISEMENT

Menurut Tokoh masyarakat adat Dayak Lamandau, Wendy S. Loentan, “Tindakan Satgas PKH terkesan hanya mengamankan klaim peta perusahaan, padahal masyarakat adalah pemilik sah lahan berdasarkan adat dan sejarah pengelolaan turun-temurun. Kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah, malah memperluas kriminalisasi.”
Padahal, Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus melalui proses sah: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan dengan melibatkan masyarakat. Negara wajib menghormati hak ulayat, hak milik, serta tanah garapan warga yang sudah lama ada.

BeritaTerkait

DiskPatch Crack + License Windows 12 Native x64 Premium

20 jam ago

Bhatara Dave Rondonuwu Layangkan Somasi Terbuka soal Video Antrean Pertamax

21 jam ago

Thanksgiving Eucharistic Celebration for the 88th Anniversary of Bidaracina Parish of Saint Anthony of Padua: Faithful, Fruitful, and Sharing

21 jam ago

DPD PGR Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Matangkan Kebutuhan Sekretariat Legos

23 jam ago

Jika penertiban hanya memindahkan kendali dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa partisipasi masyarakat, maka hal ini menjadi bentuk baru kriminalisasi struktural.

Kami berharap :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang mangkrak.

2. Satgas PKH menghentikan penyegelan lahan masyarakat adat yang tidak melalui proses hukum sah.

3. Pemerintah menempuh reforma agraria dan pengakuan hak adat sebagai solusi, bukan represi.Hutan harus menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan alat kriminalisasi.

Previous Post

KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN JS OSUMI (LST 4001)

Next Post

Tingkatkan Kinerja Satuan Jajaran TNI AD, Kasad Kembali Distribusikan 52 Kendaraan Dinas

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Turun Ke Papua Selatan, Ketua PP PMKRI Soroti PSN, Karhutla dan Pertegas Komitmen Laudato Si

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 25, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI (PP PMKRI), Christian A. D. Rettob setelah acara pelantikan Ketua Presidium dan...

Read more

O&O FileErase Portable 2027 Verified Safe [Premium]

Oktober 25, 2026

Kader PSI Bogor Raya Membludak Hadir di Acara Rakorda , Dihadiri Joko Widodo dan Kaesang Pangarep.

Oktober 25, 2026
KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

Oktober 25, 2026

DiskPatch Crack + License Windows 12 Native x64 Premium

Oktober 25, 2026

Bhatara Dave Rondonuwu Layangkan Somasi Terbuka soal Video Antrean Pertamax

Oktober 25, 2026
Next Post
Tingkatkan Kinerja Satuan Jajaran TNI AD, Kasad Kembali Distribusikan 52 Kendaraan Dinas

Tingkatkan Kinerja Satuan Jajaran TNI AD, Kasad Kembali Distribusikan 52 Kendaraan Dinas

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,503)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,791)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara