Simalungun,Terkait adanya pemberitaan disalah satu media yang menudu bahwa A*di merupakan dalang peredaran sabu di wilayah perdagangan sekitar,hal itu di sampaikan oleh Andi Azwan Damanik yang merupkan seorang pangulu Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten simalungun.
Pada keterangangan Kamis 7/8/2025 Andi mengatakan bahwa tuduhan itu tidak mendasar dan telah melakukan pencemaran atas dirinya selaku Pangulu,”Tuduhan itu tidak mendasar,untuk membuka siapa informasi atau narasumber media tersebut,kita akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara kita.
“Kita akan ikuti sesui hukum yang berlaku dengan proses Sesui UU Pers,kita akan lapor pada penegak hukum dan Dewan Pers,saya akan minta keadilan sesui hukum yang berlaku,dan kita akan ikuti proses hukum akibat persolan itu”,ucap Andi.
Masi kata Andi,”saya sangat keberatan tetang berita tersebut yang menuduh saya sebagai pelaku peredaran narkoba,apalagi menampilkan foto saya di berita tersebut,kita ikuti aja proses hukumnya, semoga sumber yang ada pada berita tersebut di murahkan Rejekinya,di maafkan segala dosanya oleh Alloh SWT,ucapnya menghari.
Sebelumnya duberitakan bahwa Peredaran sabu di kecamatan Bandar, Perdagangan dan sekitarnya diduga didalangi oleh salah seorang Oknum Pangulu (Kepala Desa) kecamatan tersebut,dan memajangkan Foto yang diduga adalah foto Pangulu Nagori Perdagangan II,Andi Azwan Damanik.(*)























Discussion about this post