BOGOR, 30 September 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Kompetensi – Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti-Fraud BUMD yang diselenggarakan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).
Bertempat di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Jalan Raya Tajur No. 3, Bogor Timur, Kota Bogor, kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri dari Manajer dan Asisten Manajer (Asmen) Perumda Tirta Pakuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kota Bogor menyampaikan materi dengan tema “Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan”, yang dilaksanakan secara intensif selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Pembahasan diarahkan pada pemahaman praktis mengenai berbagai risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, khususnya dalam pengambilan keputusan manajerial. Materi mencakup benturan kepentingan, gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan, serta pembedaan antara risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kajari Kota Bogor juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya itikad baik (good faith), kepatuhan terhadap prosedur, serta dokumentasi setiap proses pengambilan keputusan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Sesi pemaparan dilanjutkan dengan diskusi dan bedah kasus, sehingga para peserta dapat mengidentifikasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta pengambilan keputusan bisnis.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk memperkuat integritas, manajemen risiko, pengendalian internal, dan pencegahan fraud di lingkungan perusahaan.
Melalui pembekalan tersebut, diharapkan jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan kewenangannya, sehingga dapat mengambil keputusan secara profesional, hati-hati, terdokumentasi, dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH berharap pembekalan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan dalam mengidentifikasi dan memitigasi berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, setiap keputusan bisnis harus tetap memberikan ruang bagi business judgment, namun dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, prosedur internal, prinsip kehati-hatian, serta didukung dokumentasi yang memadai.
“Kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, dan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kajari.
Ia juga berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan dapat terus terjalin dalam rangka membangun budaya sadar hukum, memperkuat integritas, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan BUMD.








Discussion about this post