• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Mei 12, 2025
in Daerah
0
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gi-media.com, Kota Depok — Adanya proyek galian yang dikerjakan oleh PDAM Tirta Asasta di wilayah Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali dipertanyakan warga dan pegiat kontrol sosial. Hal ini diduga kuat mengabaikan protokol keselamatan kerja (K3), merusak infrastruktur jalan yang baru diperbaiki, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanah hasil galian juga dibiarkan menumpuk sembarangan di sekitar lokasi, tanpa karung atau pembatas yang layak. Saat hujan turun, jalanan berubah menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Depok, Muhamad Antonius, S.H., yang turun langsung ke lokasi, menilai proyek ini sebagai bentuk kelalaian serius dari PDAM Tirta Asasta. Ia juga menyoroti absennya pengawas proyek di lokasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab sosial. Jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat rusak lagi akibat proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegas Antonius.

Menurut laporan warga, kondisi jalan yang licin telah menyebabkan seorang pengendara nyaris tergelincir ke selokan. Warga juga mengeluhkan kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat tumpukan tanah yang tak segera dibersihkan. Fakta bahwa jalan yang kini rusak adalah hasil perbaikan dari Dinas PUPR Kota Depok makin memperkuat anggapan bahwa proyek ini merugikan negara dan masyarakat.JPKPN mendesak Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PDAM Tirta Asasta, serta memastikan proyek dihentikan sementara hingga standar keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan terpenuhi. Antonius juga menuntut agar pihak PDAM bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan jalan dan membersihkan tanah yang masih berserakan.

ADVERTISEMENT

“Kami bukan hanya menyuarakan kritik, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kelalaian menjadi kebiasaan dan merugikan rakyat,” ujar Antonius.

BeritaTerkait

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

2 minggu ago
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

2 minggu ago
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

2 minggu ago
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

2 minggu ago

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan 12 mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004)
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap orang yang merusak fungsi jalan umum dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang pembuangan bahan berbahaya ke lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

JPKPN DPC Depok menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab terhadap dampak dari proyek publik. Kecerobohan dan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat tidak boleh ditoleransi. (Tim)

Previous Post

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Next Post

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian
TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

by Ajo Uban
Juni 21, 2026
0

PASAMAN BARAT, GI-MEDIA.com – Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, memimpin langsung kegiatan kunjungan silaturahmi ke kediaman sejumlah purnawirawan...

Read more
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Juni 10, 2026
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah Di Kelurahan Mekar Sentosa

Juni 9, 2026
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Juni 9, 2026
Next Post
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur'an dan Dilaporkan Polisi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026

Recent News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,406)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,139)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara