• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Mei 12, 2025
in Daerah
0
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gi-media.com, Kota Depok — Adanya proyek galian yang dikerjakan oleh PDAM Tirta Asasta di wilayah Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali dipertanyakan warga dan pegiat kontrol sosial. Hal ini diduga kuat mengabaikan protokol keselamatan kerja (K3), merusak infrastruktur jalan yang baru diperbaiki, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanah hasil galian juga dibiarkan menumpuk sembarangan di sekitar lokasi, tanpa karung atau pembatas yang layak. Saat hujan turun, jalanan berubah menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Depok, Muhamad Antonius, S.H., yang turun langsung ke lokasi, menilai proyek ini sebagai bentuk kelalaian serius dari PDAM Tirta Asasta. Ia juga menyoroti absennya pengawas proyek di lokasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab sosial. Jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat rusak lagi akibat proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegas Antonius.

Menurut laporan warga, kondisi jalan yang licin telah menyebabkan seorang pengendara nyaris tergelincir ke selokan. Warga juga mengeluhkan kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat tumpukan tanah yang tak segera dibersihkan. Fakta bahwa jalan yang kini rusak adalah hasil perbaikan dari Dinas PUPR Kota Depok makin memperkuat anggapan bahwa proyek ini merugikan negara dan masyarakat.JPKPN mendesak Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PDAM Tirta Asasta, serta memastikan proyek dihentikan sementara hingga standar keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan terpenuhi. Antonius juga menuntut agar pihak PDAM bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan jalan dan membersihkan tanah yang masih berserakan.

ADVERTISEMENT

“Kami bukan hanya menyuarakan kritik, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kelalaian menjadi kebiasaan dan merugikan rakyat,” ujar Antonius.

BeritaTerkait

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

7 hari ago
Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

1 minggu ago
Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT. VALID DATA SOLUSI Teken MOU Penerapan Ai

Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT. VALID DATA SOLUSI Teken MOU Penerapan Ai

2 minggu ago
Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT Valid Data Solusi Teken MoU Penerapan AI   

Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT Valid Data Solusi Teken MoU Penerapan AI  

2 minggu ago

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan 12 mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004)
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap orang yang merusak fungsi jalan umum dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang pembuangan bahan berbahaya ke lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

JPKPN DPC Depok menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab terhadap dampak dari proyek publik. Kecerobohan dan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat tidak boleh ditoleransi. (Tim)

Previous Post

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Next Post

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik
Daerah

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 22, 2026
0

JAKARTA – Industri nikel tidak melulu berurusan dengan hulu-hilir, tidak pula hanya berkutat pada kuota, rencana kerja dan anggaran biaya...

Read more
Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Agustus 21, 2026
Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Agustus 21, 2026
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

Agustus 20, 2026
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Agustus 18, 2026
Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

Agustus 16, 2026
Next Post
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur'an dan Dilaporkan Polisi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,434)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (274)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,269)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (609)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (129)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara