• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Prayy Suu by Prayy Suu
Mei 12, 2025
in Daerah
0
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gi-media.com, Kota Depok — Adanya proyek galian yang dikerjakan oleh PDAM Tirta Asasta di wilayah Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali dipertanyakan warga dan pegiat kontrol sosial. Hal ini diduga kuat mengabaikan protokol keselamatan kerja (K3), merusak infrastruktur jalan yang baru diperbaiki, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanah hasil galian juga dibiarkan menumpuk sembarangan di sekitar lokasi, tanpa karung atau pembatas yang layak. Saat hujan turun, jalanan berubah menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Depok, Muhamad Antonius, S.H., yang turun langsung ke lokasi, menilai proyek ini sebagai bentuk kelalaian serius dari PDAM Tirta Asasta. Ia juga menyoroti absennya pengawas proyek di lokasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab sosial. Jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat rusak lagi akibat proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegas Antonius.

Menurut laporan warga, kondisi jalan yang licin telah menyebabkan seorang pengendara nyaris tergelincir ke selokan. Warga juga mengeluhkan kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat tumpukan tanah yang tak segera dibersihkan. Fakta bahwa jalan yang kini rusak adalah hasil perbaikan dari Dinas PUPR Kota Depok makin memperkuat anggapan bahwa proyek ini merugikan negara dan masyarakat.JPKPN mendesak Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PDAM Tirta Asasta, serta memastikan proyek dihentikan sementara hingga standar keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan terpenuhi. Antonius juga menuntut agar pihak PDAM bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan jalan dan membersihkan tanah yang masih berserakan.

ADVERTISEMENT

“Kami bukan hanya menyuarakan kritik, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kelalaian menjadi kebiasaan dan merugikan rakyat,” ujar Antonius.

BeritaTerkait

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

5 hari ago
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

5 hari ago
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

1 minggu ago
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

1 minggu ago

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan 12 mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004)
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap orang yang merusak fungsi jalan umum dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang pembuangan bahan berbahaya ke lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

JPKPN DPC Depok menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab terhadap dampak dari proyek publik. Kecerobohan dan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat tidak boleh ditoleransi. (Tim)

Previous Post

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Next Post

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Prayy Suu

Prayy Suu

TerkaitBerita

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031
Daerah

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

by redaksi
April 22, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, Alhamdulillah, Musyawarah Daerah / Musda 8 DMI Kota Administrasi Jakarta Selatan berjalan lancar. Semua peserta hadir selama dua...

Read more
Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

Harlah ke-92, GP Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes Lintas Kota Bangkalan-Jombang

April 22, 2026
Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026  ​

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026 ​

April 20, 2026
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

April 20, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Next Post
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur'an dan Dilaporkan Polisi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

April 23, 2026
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

April 22, 2026
PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

April 22, 2026

Recent News

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

April 23, 2026
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

UST.EDDY KS TERPILIH MENJADI KETUA PD DMI JAKARTA SELATAN 2026-2031

April 22, 2026
PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

PP KAMMI Turut Berbelasungkawa dan Nyatakan Dukungan Terhadap Iran

April 22, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,371)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (247)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,105)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (590)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (94)
  • Politik (107)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara