• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

redaksi by redaksi
Maret 23, 2025
in Daerah, Hukum, Sumut
0
Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara
0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi-Media.com Batu Bara — Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online tentang Pencabulan Anak dengan narasumber KSJ untuk gelar RDP di DPR RI Komisi VIII, kedua orang tua korban angkat bicara. Bahwa kami orang tua korban yang melapor ke Polres Batu Bara dengan terlapor oknum karyawan PT. Inalum menyatakan, Bahwa kami keberatan atas berita tersebut karna tidak terlebih dahulu berkomunikasi dengan kami sebagai pelapor. Minggu (23/03/2025).

“Dengan adanya berita tersebut maka dapat membuat trauma berat bagi korban dan bukan untuk melindungi korban.”ungkap Orang tua korban SPR (45) dan SDI (41),

Kemudian penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas laporan kami telah sangat baik dilakukan dan kami orang tua korban merasa sangat puas.

ADVERTISEMENT

Kami sebagai pelapor dan orang tua korban telah mendengar keterangan anak kami sebagai korban, para saksi-saksi dan terlapor sehingga berdasarkan keterangan tersebut kami bermohon kepada aparat penegak hukum dan Satreskrim Polres Batu Bara Agar perkara ini dihentikan penyelidikan dan penyidikan demi hukum, karena kami telah mendapatkan keadilan atas kasus tersebut dan kami bermohon kepada pihak lain atau media agar perkara ini tidak dimuat lagi kedalam berita demi kepetingan dan kebaikan anak kami.

BeritaTerkait

Spinsy: Einzahlungslimits und Selbstausschluss richtig kombinieren

9 jam ago

EMC Retrospect Portable + Keygen Windows 11 [x64-Bit] Lifetime License 2026

10 jam ago

Ghost Soldier 2026 Dolby Vision MP4 Bolly4u Magnet

10 jam ago

V-Ray Portable 2027 (Win-x64) [Premium] .7z

10 jam ago

Lanjut, SPR orang tua korban menekankan bahwa apabila ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan kami terhadap kasus ini membuat ke berita media, maka kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk Diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Dimana perlu dipahami bahwa sesuai Pasal 18 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

Jadi perintah membawa dengan paksa terhadap pelapor dan korban anak tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan trauma bagi korban anak.

Selanjutnya, ibu korban (pelapor) serta korban menerangkan kepada media bahwa pelapor dan korban tidak bersedia menerima aparat penegak hukum atau kepolisian dirumahnya untuk melakukan pemeriksaan dirumah pelapor/korban terhadap pelapor/korban karena pelapor/korban telah menerima rasa keadilan tersebut.

Dan dalam Pasal 1 angka 15 UU No.35 Tahun 2014 Perlindungan Anak menjelaskan, Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya sehingga korban harus mendapat perlindungan bukan tekanan dari pihak manapun dan apabila itu terjadi maka perbuatan itu merupakan perbuatan pidana.

Tags: BatubaraKPAISumut
Previous Post

Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Batu Bara Dinilai Lambat Menangani

Next Post

Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Zmiana właściciela Paysafecard casino: co oznacza dla oceny serwisu

by saiful saragih
Oktober 23, 2026
0

Jedna marka może pozostać na stronie, choć zmieni się firma odpowiedzialna za jej prowadzenie. Dla gracza to więcej niż nowe...

Read more

Camat Tenjolaya Tekankan Peran Strategis Santri dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oktober 23, 2026
Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan ​Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan ​Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Diamankan

Oktober 23, 2026

Cafeankh im Test: Lizenz, Sicherheit und Spielangebot

Oktober 23, 2026

Spinsy: Einzahlungslimits und Selbstausschluss richtig kombinieren

Oktober 23, 2026

EMC Retrospect Portable + Keygen Windows 11 [x64-Bit] Lifetime License 2026

Oktober 23, 2026
Next Post
Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,500)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,774)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara