• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dinilai Tak Bermanfaat ,Masyarakat Memintah Tangkahan Pasir Kucingan Ditutup

redaksi by redaksi
Februari 6, 2025
in Hukum
0
Dinilai Tak Bermanfaat ,Masyarakat Memintah Tangkahan Pasir Kucingan Ditutup
0
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun – Tangkahan pasir dihuta kucingan nagori sei mangke semangkin hari semangkin manuai kritik,pasalnya tangkahan pasir tersebut dunilai tidak bermanfaat bagi masyarakat bahkan sangat merugikan bagi masyarakat,hal itu terlihat dengan adanya beberapa lokasi sekitar tambang yang longsor akibat bantaran sungai yang di gali.

Pada Kamis 5/2/2025 masyarakat Nagori sei mangke melakukan ujuk rasa di balai nagori sei mangke memintah agar pemerintah nagori segera menutup tangkahan pasir di huta kucingngan nagori sei mangke.

ADVERTISEMENT

Rjl mengatakan bahwa tangkahan yang ada di huta kucingan nagori sei mangke suda sangat tidak bersahabat,”abg liat lah kami aja warga sekitar tidak di beri pasir,padahal pasir yang kami angkut dari tangkahan kami bayar bukan gratis,dan pasir yang kami angkut untuk kepentingan pembangunan milik masyarakat di kampung kampung.

BeritaTerkait

Perluas Peluang Karier Generasi Muda, PLN Icon Plus Sumbagut Hadir di Job Fair Politeknik Negeri Medan

24 jam ago

Pemecatan Firdaus Dipersoalkan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?

24 jam ago

Vertu Harmoni Jakarta Gelar Sunset Yoga untuk Peringati Pinktober 2026

1 hari ago

November 1963 2026 Pre-DVDRip

1 hari ago

“Tangkahan itu hanya mementingkan angkutan untuk perusahaan yang ada di KEK Sei Mangke ,dan tidak memikirkan masyarakat bawa,suda tidak mau bermasyarajat jalan kami rusak, untuk itu kita minta agar tangkahan itu ditutup saja,karna ijin nya pun suda bermasalah,kalau pangulu ya seneng aja tangkahan itu buka,diakan dapat jata permotor nya,ucap rjl.

Sementara itu KL Simanjutak S.H selaku pemerhati lingkungan mengatakan bahwa tangkahan pasir yang berada di huta kucingan nagori sei mangke suda layak ditutup hal itu di karenakan :

1.IUP yang selalu menjadi acua mereka bekerja dianggap sala tempat atau beda lokasi,hal itu tidak di benarkan.
2.Pemegang IUP bukan pengelolaha,melainkan dekelolah oleh orang lain,itu juga tudak dibenarkan.
3.Tangkahan tidak memiliki jalan perusahaan, sehingga menggunakan jalan masyarakat dan jalan BUMN PTPN3 itupun tidak dibenarkan.
4.Dinas perijinan bisa membatalkan ijinya atau menarik ijin tersebut bila perusahaan itu suda mengganngu lingkungan.

Dari beberpa poin tersebut hendaknya tangkahan pasir tersebut di hentikan oprasinya,benahi dulu ijinya kalau memang mau beroprasi kembali,utuk menghentikan itu , Polres Simalungun CQ Kasat Reskrim segera ambil tindakan untuk melakukan penertipan.

“Kalau dengan tangkahan milik masyarakat ,saya liat cukup tegas Pak Kasat Reskrim untuk melakukan penertipan,kenapa pada tangkahan yang ada di kucingan terlihat melempem,apa karna pengelolanya OKNUM TNI,Polisi harus adil dong,kenapa harus takut,kalau mau di tertipkan ya tertipkan semua jangan ada anak kandung anak tiri.

Akibat ada yang buka dan ada yang tutup hal itu menunjukan kesenjangan pada masyarakat,artinya bagi masyarakat di tegakan hukum,sementara pada pihak pihak tertentu polisi takut,dan hal itulah yang membuat masyarakat gerah,dan itu harus di piralkan agar Presiden Kita Pak Prabowo tau dan segera ambil tindakan ucap KL.Simanjutak.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi reporter kami belum dapat bertemu dengan pengelolah tangkahan dan Pangulu Nagori Sei Mangke.(*)

Previous Post

Kepala UPT Puskesmas Pabatu Dan Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi Tak Pernah Mau Dikomfirmasi Wartawan*

Next Post

Supian Suri – Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025, Ditetapkan DPRD Kota Depok

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Tidak Cukup Pengakuan Budayawan, Andy Java: Budaya Butuh Ruang Hidup dan Keberpihakan

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 27, 2026
0

  BOGOR, Gi-media.com, - Pengakuan terhadap sebuah kebudayaan dari para budayawan dinilai tidak cukup untuk menjamin kelestariannya. Budaya membutuhkan ekosistem...

Read more

PhotoWorks Portable + Keygen [Clean] Final

Oktober 27, 2026
Kabar Gembira..Penerimaan Bintara PK TNI AD 2027 Dibuka

Kabar Gembira..Penerimaan Bintara PK TNI AD 2027 Dibuka

Oktober 27, 2026

Phoenix Lounge Siapkan Halloween Party Meriah, Astrid Angel Siap Panaskan Suasana

Oktober 27, 2026

Perluas Peluang Karier Generasi Muda, PLN Icon Plus Sumbagut Hadir di Job Fair Politeknik Negeri Medan

Oktober 27, 2026

Pemecatan Firdaus Dipersoalkan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?

Oktober 27, 2026
Next Post
Supian Suri – Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025, Ditetapkan DPRD Kota Depok

Supian Suri – Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025, Ditetapkan DPRD Kota Depok

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,806)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (211)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara