• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Law Firm ADR, SH, MH ajukan banding atas putusan Dari PN Sei Rampah ke PTN Medan

Mami by Mami
Desember 24, 2024
in Hukum
0
Law Firm ADR, SH, MH ajukan banding atas putusan Dari PN Sei Rampah ke PTN Medan
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Gi-Media.com Sergai, Law Firm ADR.S.H , M.H yang ditunjuk menjadi pengacara untuk B.R(25 Tahun)warga desa Sei Bamban. Menyikapi hal tersebut
A.R.DANI. S.H.,M.H Sebagai Pembanding menyampaikan Memori Banding atas Putusan
Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Berkaitan dengan Putusan tersebut Pembanding menyatakan, sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan secara menyeluruh dan lengkap, tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan para saksi, dan terdakwa B.R.
Kemudian Advokat yang cukup dikenal low profile tersebut menambahkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan di dalam Persidangan mulai dari Eksepsi, Pledooi dan Duplik oleh Advokat, Penasihat Hukum, dan Kuasa Hukum dari terdakwa B.R di dalam Persidangan. Dengan tidak dipenuhinya hal-hal sebagaimana tersebut, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama terdakwa B.R, di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Oktober 2024 di alinea pertama tertulis “Sidang Terbuka, namun realitanya “Sidang Tertutup”, dengan demikian sudah jelas dan tegas perkara yang ditangani berbeda dan tidak adanya hubungan hukum, dengan Pokok Perkara atas nama terdakwa B.R.

ADVERTISEMENT

A.R.DANI, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LBH Putra Bhayangkara Sumut menegaskan, selanjutnya di dalam Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi telah tercantum dengan Register Perkara Nomor : 479/Pid.Sus/2024/PN Srh dan bahwa penomoran surat tersebut adalah Surat Ketetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sei Rampah. Namun Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan beranggapan, bahwa Nomor Surat tersebut di atas adalah Register Perkara atas nama terdakwa B.R. Dengan demikian sangat berbeda yang tercantum di dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan, yang telah tercantum Nomor : REG. PERKARA PDM-3093/Eku.2/Sei Rph/09/2024 dari Jaksa Penuntut Umum tertangggal 04 Desember 2024 dan telah ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Perkara terdakwa B.R. Naifnya pada agenda Sidang Pemeriksaan saksi korban, turut andil dan telah berperan aktifnya di Persidangan, Jaksa Penuntut Umum lainnya yang berinisial “J”,S.H, yang namanya tidak ada tercantum dan tertera di dalam P.16A, dan atau di Surat Dakwaan.

BeritaTerkait

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

3 hari ago
APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

4 hari ago
Komnas Perlindungan Anak Desak Audit Total Daycare Usai Dugaan Kekerasan di Yogyakarta

Komnas Perlindungan Anak Desak Audit Total Daycare Usai Dugaan Kekerasan di Yogyakarta

4 hari ago
SMKN 3 Soppeng terus berkembang raih prestasi buka jurusan baru dan gratiskan biaya pendidikan.

SMKN 3 Soppeng terus berkembang raih prestasi buka jurusan baru dan gratiskan biaya pendidikan.

4 hari ago

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PWMOI tersebut menegaskan, adapun alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah adalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, tidak cermat dalam memperhatikan Keterangan Saksi-saksi. Bahwa Keterangan Saksi-saksi dipersidangan lebih dominan mengatakan, telah adanya perdamaian antara pihak keluarga dan atau orang tua korban H.S. dengan orang tua terdakwa B.R, dan juga telah adanya kesepakatan kedua belah pihak keluarga untuk menyatukan saksi korban H.S dengan terdakwa B.R.

Bukti Surat yang telah diajukan ke Persidangan, Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Pdp. dari Gereja bermaterai sepuluh ribu dan telah dileges, telah diterima oleh Majelis Hakim, yang menangani perkara atas nama terdakwa B.R. Adapun Surat Pernyatan tersebut bertujuan akan menyatukan terdakwa B.R dan saksi korban H.S untuk membangun sebuah rumah tangga yang baru. Surat Pernyataan dari Gereja tersebut, kembali kami cantumkan di dalam Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tegas Ketua LBH PAKAR INDONESIA.
A.R.DANI, S.H., M.H, Bidang Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, menegaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak mempertimbangkan secara menyeluruh antara keterangan Saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang telah tercantum di dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut di atas, maka “tidak dapat diterima” dan “batal demi hukum”, berhubung karena salah orang. Bahwa nama dari anak perempuan yang melakukan hubungan badan dengan terdakwa B.R bukan Helmari Sitanggang.

Keluarga saksi korban H.S dan keluarga terdakwa B.R sungguh sangat kecewa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri, mengadili perkara ini dengan tidak objektif dan tidak logis, Majelis Hakim terkesan berat sebelah, dengan kata lain mengukur tidak sama panjang, dan atau menimbang tidak sama berat. Bahwa dikarenakan ketidak cermatan Majelis Hakim dalam memperhatikan keterangan saksi-saksi khususnya saksi korban H.S, dan saksi B.M (ibu saksi korban) sehingga telah melakukan kekeliruan dalam merangkai suatu fakta-fakta di Persidangan.

Mami

Tags: info tebing tinggiTebing TinggiWonderful indonesia
Previous Post

Letjen TNI (purn) Sumardi Lantik DPD Pejuang Bravo Lima Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Next Post

Mata Dunia Tertuju pada Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Mami

Mami

TerkaitBerita

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare
Hukum

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

by redaksi
Mei 1, 2026
0

Aceh — Dugaan penganiayaan terhadap balita terjadi di Babypreneur Daycare Khalifah Aceh dan mencuat ke publik setelah beredar di media...

Read more
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

April 29, 2026
Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

April 29, 2026
APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

April 28, 2026
Next Post
Mata Dunia Tertuju pada Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Mata Dunia Tertuju pada Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026

Recent News

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

Mei 1, 2026
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina: Multi-Talenta Indonesia yang Menembus Panggung Internasional

Mei 1, 2026
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (250)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (49)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (592)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara