• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Tambang Pasir Ilegal Semangkin Marak,Jajaran Polres Batu Bara Diminta Lakukan Tindakan Tegas

redaksi by redaksi
Desember 9, 2024
in Hukum
0
Tambang Pasir Ilegal Semangkin Marak,Jajaran Polres Batu Bara Diminta Lakukan Tindakan Tegas
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batu Bara – Polda Sumut dan Polres Batubara hingga jajarannya diminta segera lakukan tindakan tegas dan bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang beroperasi Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara .

Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli sudah pasti menjadi tersangka penadah,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.

Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Dari informasi yang dihimpun seluruh aktivitas galian C yang ada di kabupaten Batubara diduga tidak mempunyai izin yang tertulis di atas kertas.

BeritaTerkait

Kelurahan Dukuh Perketat Pengawasan Lokasi Penumpukan Sampah Liar Usai Kebakaran

2 hari ago

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H* Saatnya Membahagiakan Anak Yatim

2 hari ago

MENATAP 81 TAHUN ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA

2 hari ago

Pemerintah Responsif Hadapi Kabinet Bayangan, Demokrasi Tetap Terjaga dan Stabilitas Nasional Diutamakan

3 hari ago

“Padahal berdasarkan pasal 33 ayat 3 UU 1945 Sudah jelas menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terkait maraknya tambang pasir ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Batu Bara, masyarakat mengharapkan agar APH segera melukan penertipan,sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,Kapolres Kabupaten Batu Bara Belum dapat di temui untuk dimintai tanggapan.(*)

Previous Post

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Next Post

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Katagori Informatif Dalam Ajang Komisi Informasi Awards2024

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus
Hukum

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 4, 2026
0

Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati terus bergulir. Kini, mantan majikan Hera,...

Read more

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

Agustus 3, 2026

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Agustus 3, 2026

Syafrudin Budiman: Wapres Gibran Harus Maksimalkan Kewenangan Otsus Papua, Wujudkan Kesejahteraan di Bumi Cenderawasih

Agustus 3, 2026

Kelurahan Dukuh Perketat Pengawasan Lokasi Penumpukan Sampah Liar Usai Kebakaran

Agustus 2, 2026

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H* Saatnya Membahagiakan Anak Yatim

Agustus 2, 2026
Next Post
Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Katagori Informatif Dalam Ajang Komisi Informasi Awards2024

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Katagori Informatif Dalam Ajang Komisi Informasi Awards2024

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Agustus 4, 2026
Kapolda Banten Pimpin Pelepasan Kontingen E-Sport Polda Banten untuk Kapolri Cup 2026

Kapolda Banten Pimpin Pelepasan Kontingen E-Sport Polda Banten untuk Kapolri Cup 2026

Agustus 4, 2026
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Agustus 4, 2026
Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Agustus 4, 2026

Recent News

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Agustus 4, 2026
Kapolda Banten Pimpin Pelepasan Kontingen E-Sport Polda Banten untuk Kapolri Cup 2026

Kapolda Banten Pimpin Pelepasan Kontingen E-Sport Polda Banten untuk Kapolri Cup 2026

Agustus 4, 2026
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban TPPO dari Libya, Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Agustus 4, 2026
Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Agustus 4, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,417)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (265)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,161)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (602)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (78)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara