• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kuasa Hukum PT.AMJ Klarifikasi pemberitaan Online Posmetro Medan

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Agustus 2, 2024
in Daerah, Hukum, Sumut
0
Kuasa Hukum PT.AMJ Klarifikasi pemberitaan Online Posmetro Medan
0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi-Media.com Tebing Tinggi, Kuasa hukum PT Anugrah Makmur Jaya(AMJ) Klarifikasi atas pemberitaan salah satu Media Online Posmetro Medan pada tanggal(01/Agustus 2024).

Junirwan Kurnia SH dan AKBP (P) Amwizar,SH,MH, selaku Kuasa Hukum PT.Anugrah Makmur Jaya (AMJ) menerangkan Bahwa: Ir.Yusdi Harianto(Komisaris Utama PT Anugerah Makmur Jaya,,”jelasnya.

Junirwan Kurnia,SH dan Rekan menyampaikan ada 5 poin pada hari kamis (01/08/2024)sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1.Bahwa tidak benar Saiman Siahaan dan Rudy pemilik pabrik kelapa sawit(PKS) yang di operasikan /dijalankan oleh PT.Anugrah Makmur Jaya(AMJ),oleh karena baik bangunan pabrik kelapa sawit(PKS) tersebut maupun tanah pertapaannya adalah milik pribadi Klien kami Ir.Yusdi Harianto, sedangkan PT.Anugrah Makmur Jaya adalah perseroan yang mengoperasikan/menjalankan pabrik kelapa sawit (PKS)tersebut Bahwa Saiman Siahaan saat ini tidak ada Hak apapun dengan kepemilikan saham”Jelasnya.

BeritaTerkait

The Face 2026 DVDRip HD Dual Audio QxR

5 jam ago

SK Ketua PN Jaktim Jadi Dasar Kewenangan Eksekusi

7 jam ago

Code Vein II Deluxe Edition Pre-Installed Desktop Torrent 2026

11 jam ago

4K DDP5.1 Yify .t𝐨rr𝐞nt

17 jam ago

2.PT.Anugrah Makmur Jaya(AMJ) maupun kepemilikan pabrik kelapa sawit (PKS) yang dioperasikan/dijalankan oleh PT.Anugrah Makmur Jaya tersebut sudah (tiga)kali ditunda dengan mengikuti Sidang pidana atas nama Saiman Siahaan atau Rudy Sakit,Padahal dari pandangan kami keduanya sehat-sehat saja,”Ucapnya.

Namun klien kami menghormati proses di pengadilan yang sedang berjalan,walau tersendat-sendat dengan alasan kedua terdakwa tersebut sakit,”ujarnya.

Hal ini harus dimaklumi,oleh karena klien kami selaku korban ingin secepatnya memperoleh kepastian hukum dan keadilan , jelasnya.

3.Bahwa kami maupun klien kami tidak ingin mencampuri permasalahan Saiman Siahaan dengan pihak kejaksaan selaku penuntut Umum, pihak kejaksaan dan pengadilan Negeri tebing tinggi,agar diperoleh kepastian hukum dan keadilan maupun kami menghargai setiap langkah menyelesaikan kasus ini secepatnya,”ucapnya

4.Bahwa kami selaku kuasa hukum korban dengan menolak statement Saiman Siahaan dengan menertawakannya padahal yang menyatakan bahwa klien kami mengintimidasi Faktanya sebagai berikut:
.
Nasution sedang duduk menunggu jadwal sidang dan pada saat itu ditempat tersebut duduk juga ibu Yanti(Mantan Pengacara Saiman Siahaan)dan kami seperti biasa sesama kolega pengacara mengobrol itu urusan kami untuk tersenyum atau tertawa karena itu hak kami sebagai manusia bersosialisasi,”jelasnya.

Bahwa ketika Saiman Siahaan melintasi kami untuk menuju ruang sidang, tiba-tiba Saiman Siahaan berbalik dan mengarahkan wajahnya kepada kami sambil mengatakan,”Kau Atau Aku Yang Mati,”melihat hal tersebut saya (Junirwan Kurnia SH)selaku kuasa hukum korban mengatakan agar jangan mengancam seperti itu ….. dst,tidak sempat terjadi kontak fisik,oleh karena Saiman Siahaan dibawa masuk keruang sidang oleh petugas Tahanan kejaksaan,”Ungkapnya

Lanjutnya,pada saat Saiman Siahaan dibawa petugas kami (kuasa hukum) bersama klien kami tidak pernah menertawakan Saiman Siahaan yang mana di anggap menertawakan dirinya saat menuju ruang sidang.

5.Bahwa menurut pandangan kami,jika di lihat dari gaya Saiman Siahaan cara marah tersebut, kami tidak yakin dia mengalami sakit orang segalak itu,oleh sebab itu kami mohon ke Umum agar melanjutkan proses Persidangan perkara ini,”Pungkasnya.
(Tim)

Tags: Pengadilan Negeri Tebing TinggiSumutTebing Tinggi
Previous Post

Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Hadiri Acara HUT Gercin Indonesia Yang Ke 5 Tahun

Next Post

Diskusi yang di gelar oleh KPU Tebing Tinggi , namun sarat akan kejanggalan

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Hukum

BARA JP Minta MK Jaga Finalitas Putusan PHPU 2024

by Muhammad Dimas Aditya
September 25, 2026
0

JAKARTA, Gi-media.com,  – Relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menyoroti pentingnya menjaga finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan...

Read more

September 25, 2026

Anak Agung Dewi Utari Soroti Perlindungan Konsumen di Era Kontrak Digital

September 25, 2026

Crimson Desert Deluxe Edition Crack Fixed GOTY Windows 2026

September 25, 2026

The Face 2026 DVDRip HD Dual Audio QxR

September 25, 2026

SK Ketua PN Jaktim Jadi Dasar Kewenangan Eksekusi

September 25, 2026
Next Post

Diskusi yang di gelar oleh KPU Tebing Tinggi , namun sarat akan kejanggalan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,467)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,552)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (169)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara