• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

SR Bandar Sabu Marihat Butar Dinilai Kebal Hukum,Polsek Bosar Maligas Di Minta Jangan Tebang Pilih

redaksi by redaksi
Mei 25, 2024
in Hukum
0
SR Bandar Sabu Marihat Butar Dinilai Kebal Hukum,Polsek Bosar Maligas Di Minta Jangan Tebang Pilih
0
SHARES
383
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bosar Maligas, Simalungun – Bandar sabu Sariadi (SR) warga Nagori Marihat Butar yang Berprofesi sebagai security Afdiling 5 PT.Perkebunan Nusantara 4 Kebun Mayang Nagori Parbutaran dinilai kebal hukum.

Pasalnya SR diketahui menjadi pemasok barang haram jenis Shabu untuk wilayah hukum polsek Bosar Maligas dan Polsek Perdagngan,omset penjualanya perharinya sangat besar,suda bayak warga perbutaran dan sekitarnya mengeluh dan meminta agar Aparat kepolisian sektor Bosar Maligas segera menangkap bandar naekoba besar tersebut.

Seperti keluhan yang diucapkan SM merupakan warga marihat tanjung mengatakan,”udah rusak kali daerah ini bang,dari segala penjuru daerah yang datang,dari kerasaan,sugaran Bayu,perdagangan,raja maligas,Bahal batu apalagi yang dari satu kecamatan bosar maligas ini,udah pada kumpul semua di pos jaganya atau di lahan perkebunan afdiling 5 Mayang.

ADVERTISEMENT

Mereka selalu berpindah pindah tempat untuk titik kumpulnya,SR banyak anggotanya,salah satunya
Mrdt alias Dan”Dm yang berdomisili Nagori tempel jaya 1,kecamatan bosar maligas,Jim”My dari sugaran Bayu kecamatan bandar,anggotany pun kartel peredaran besar”.ucap sumber.

BeritaTerkait

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

2 hari ago

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

6 hari ago

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

6 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

6 hari ago

Terpisah A Siregar penggiat anti narkoba Simalungun menila saat ini para Gamot,Pangulu ,BNN dan Kepolisian mengalami dilema,mau di tangkap kemungkinan atau diduga para pengedar Narkoba itu suda mereka kenal dan berteman,bahkan ada juga dugaan mereka suda mendapat jata alias stabil.

Kalau mau jujur, mana mungkin Gamot, Pangulu dan Polisi tidak tau kalau pengedar dan kurir Narkoba mangkin ramai di wilayah kerjanya,begitu juga BBN yang memiliki kewenangan menangani dan diharafkan selalu melakukan edukasi terhadap masyarakat hendaknya bekerja dengan semestinya.

Gamot dan Pangulu merupakan pimpinan yang selalu berinteraksi dengan warganya,suda pasti mereka tau sepak terjang warganya,jadi tidak ada alasan kalau mereka tidak tau ada peredaran Narkoba di Dusun dan Nagorinya.

Begitupun Polisi yang memiliki tim kusus yaitu Satnarkoba,Satuan Intel yang bekerja dua kali dua puluh empat jam,para Intel selalu melapor pada atasanya bisa setiap jam maupun setiap hari terkait perkembangan dan situasi di wilayah kerjanya,jarum yang jatuh saja mereka harus tau, apalagi peredaran narkoba yang saat ini menjualnya kayak kacang Goreng.

Kita berharap agar APH jangan main-main atau abai pada tugasnya,beri rakyat keadilan hukum sesui instruksi Bapak Kapolri,jangan ada hukum tebang pilih,berantaslah Narkoba sebagai mana mestinya,bila Polisi abai masyarakat bisa melapor lansung pada Kapoldasu dan Kapolri.

Bila oknum tersebut merupakan kariawan Kebun Unit Mayang,maka Mandor Besar Afdiling,Asisten,Askep dan Manejer ikut bertanggung jawab untuk menghentikan kerjaan kariawanya yang melanggar hukum, terutama pak Papam harus ikut andil untuk menghentikanya sebab sekuriti di bawa naungan Papam,ucapnya Sabtu 25/5/2024.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,reporter kami belum dapat bertemu dengan Manejer Kebun Mayang PT.Perkebunan Nusantara 4,dan Kapolsek Bosar Maligas Untuk dimintai tanggapan.(*)

Previous Post

Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam

Next Post

Yayasan SD IT Mutiara Ibu Lepas 82 Siswa-siswi Angkatan ke 12

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

by Muhammad Dimas Aditya
November 5, 2026
0

  Jakarta, 4 November 2026 — Persentase penduduk lanjut usia di Indonesia mencapai 11,97% menurut hasil Survei Penduduk Antar Sensus...

Read more

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

November 4, 2026

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

November 3, 2026

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

November 3, 2026

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

November 3, 2026

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

Oktober 30, 2026
Next Post
Yayasan SD IT Mutiara Ibu Lepas 82 Siswa-siswi Angkatan ke 12

Yayasan SD IT Mutiara Ibu Lepas 82 Siswa-siswi Angkatan ke 12

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,507)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,813)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara