• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pt Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi di Gugat Debitur di Duga Melakukan PMH 

redaksi by redaksi
September 18, 2022
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Tebing Tinggi — Pt Bank Sumut Pusat Medan Cq Cabang Tebing Tinggi jalan Sutomo nomor 26, di gugat Debitur, diduga melakukan Perbuatan melawan hukum (PMH) hingga merugikan dan mengangkangi hak-hak Debitur 

Dugaan perbuatan melawan hukum itu tertuang dalam surat gugatan Yang dilayangkan PNRn malalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebingtinggi ke Pengadilan Negri kota Tebing Tinggi pada 05 September 2022 dengan harapan mendapatkan keadilan hukum

ADVERTISEMENT

Kepada wartawan Sabtu sore (17/09/2022) sekira pukul 16:00wib di kantor BBH Indikator Jalan Sutomo Bambang Santoso SH mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena selama ini debitur patuh dan merasa dirugikan, objek Anggunan dilelang lebih murah dari harga pasar, dan bunga pinjaman Bank yang harus dibayar lebih besar dari pokok pinjaman

BeritaTerkait

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

3 hari ago
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

4 hari ago
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

4 hari ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

1 minggu ago

 

 

“Selama ini kita patuh , masak tiba tiba objek Anggunan kita di lelang dan jauh dibawah harga pasaran, sementara permasalahan hukum perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn yang Inkracht, dan masih dalam proses Banding, pada tanggal 24 Agustus ini, tidak dianggap upaya hukum yang kita Ajukan untuk mendapatkan keadilan”

 

“Disamping itu, bunga pinjaman Bank yang harus dibayar lebih besar dari pokok pinjaman, dan banyak lagi ketidak sesuaian yang di lakukan tergugat, kontrak pinjaman 4 milyar yang baru di tarik 3,3 milyar, dan sisanya Belum di tarik selanjutnya di blokir pihak Kreditur hingga kita tidak bisa berusaha” ungkap Bambang

 

Selain Bank Sumut pihak Pnrn melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator dalam surat gugatan Yang dilayangkan juga menjelaskan beberapa Pihak yang turut tergugat seperti KPKNL Pematang Siantar sebagai tergugat 1, dan BPN kota Tebingtinggi Sebagai tergugat 2.

 

Gugatan tersebut dilayangkan mengingat selama ini Debitur selalu mentaati Aturan yang di terapkan pihak bank Sumut.

 

Bahwa karena nilai asset Penggugat yang dijaminkan kepada Tergugat jauh diatas pagu pinjaman. Penggugat menilai ada upaya upaya yang sistematis dari Tergugat untuk melakukan pelelangan terhadap asset Penggugat yang dijadikan jaminan tanpa procedure sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk keuntungan pribadi.

 

Menghindari kerugian yang lebih besar Penggugat mohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutus dalam provisi untuk menyatakan dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang, Sampai perkarany berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

 

 

Sebelumnya penggugat dan tergugat Sebagai Debitur dan kreditur dimana Penggugat mendapat pinjaman sebesar 4 milyar rupiah, yang mana itu tidak sesuai dengan janji Tergugat pada awal akan memberikan Pinjaman 6 milyar rupiah ditahun 2014.

 

Permasalahan pun timbul ketika Tergugat yang telah sepakat diikat perjanjian pemberian pinjaman sebesar 4 milyar rupiah namun baru terpakai 3,3 milyar rupiah, dan sisa dananya yang belum dipakai diblokir sepihak oleh tergugat tanpa pemberitahuan.

 

Tergugat juga mengirimkan surat kepada Penggugat untuk segera melunasi pinjaman disertai dengan pemberitahuan akan melelang objek agunan, karena perbuatan Tergugat pada tahun 2015 Penggugat membuat pengaduan kepada OJK tentang perbuatan Tergugat yang sewenang wenang yang akan mematikan usaha Penggugat.

 

 

Bahwa setelah itu setelah adanya desakan OJK Penggugat dan Tergugat bersepakat lisan, sisa dana yang ada tetap diblokir dan Penggugat tetap menyetor dana kerekening pinjaman sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sambil menunggu upaya restrukturisasi.

 

 

Bahwa kesepakatan itu berjalan sampai tahun 2020, dimana Tergugat mengirimkan surat lagi kepada Penggugat yang akan melelang objek agunan Penggugat keseluruhannya Padahal Penggugat tetap melakukan penyetoran setiap bulannya sebagaimana kesepakatan lisan Penggugat dan Tergugat.

 

 

Penggugat juga mengungkap kalau Tergugat diduga menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak Penggugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan PMH kepada Penggugat pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn.

 

 

Bahwa sebelum perkara Register nomor : 680/Pdt.G/2020/PN.Mdn. berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan masih dalam proses Banding, pada tanggal 24 Agustus 2022 Penggugat sangat terkejut dengan adanya kiriman surat dari PT Bank Sumut cabang Tebing Tinggi mengenai hal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan terhadap terhadap 2 objek agunan milik nya

 

(Redaksi)

Tags: Pt Bank Sumut digugat debitur Tebing Tinggi
Previous Post

Keberagaman dalam Perspektif SMSI 

Next Post

Tebing Tinggi  Jadi Pilot Project Tata Jalan Daerah

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum
Daerah

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

by redaksi
Juni 26, 2026
0

Gi-media.com.  Tebing Tinggi – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi menggelar audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Read more
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Next Post

Tebing Tinggi  Jadi Pilot Project Tata Jalan Daerah

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026

Recent News

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,408)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,141)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,065)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara