• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

APTIKNAS dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerja Sama

redaksi by redaksi
Juli 19, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Bupati dan Sekda Absen di RDPU Tampomas, Pemuda Adat Sumedang Larang Ikrar Sumpah Jaga Tampomas

1 jam ago

Tidak Cukup Pengakuan Budayawan, Andy Java: Budaya Butuh Ruang Hidup dan Keberpihakan

11 jam ago

PhotoWorks Portable + Keygen [Clean] Final

13 jam ago
Kabar Gembira..Penerimaan Bintara PK TNI AD 2027 Dibuka

Kabar Gembira..Penerimaan Bintara PK TNI AD 2027 Dibuka

16 jam ago
Gi-media.com Jakarta – Perkembangan teknologi yang semakin pesat serta tuntutan masyarakat yang membutuhkan kepraktisan dalam setiap aktivitasnya, membuat bisnis di bidang teknologi informasi dan komunikasi tumbuh secara cepat. Menjamurnya perusahaan-perusahaan berbasis digital turut mendorong meningkatnya penyerapan tenaga kerja, khususnya di bidang IT. 
Meski demikian, masih banyak pekerja tersebut yang belum memiliki perlindungan atas risiko kerja yang mungkin dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
Melihat fenomena tersebut, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) bergerak cepat untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendorong anggotanya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
Sinergi tersebut secara resmi dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Ketua Umum APTIKNAS Soegiharto Santoso dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, mewakili Direktur Kepesertaan, yang diselenggarakan secara daring dan luring, Jum’at (15/07).
Dalam sambutannya Soegiharto Santoso yang biasa disapa dengan Hoky mengatakan bahwa APTIKNAS siap untuk menyukseskan program perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan ini masih belum banyak diketahui, sehingga banyak yang kurang peduli, saya yakin dan percaya jika telah mengetahui maka akan banyak yang mengikuti program ini, terbukti Pak Brian dan Pak Awie yang hadir secara offline langsung antusias untuk mengikuti program ini. Saya berharap setelah dilakukan penanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kita bersama-sama menyukseskan program ini.” terang Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa bagi perusahaan skala mikro wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), perusahaan kecil wajib mendaftarkan 3 program (JKK), (JHT) dan JKM, Sementara bagi perusahaan berskala menengah dan besar wajib mengikuti 4 program, yaitu ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Besaran iuran yang dibayarkan juga cukup terjangkau, dengan asumsi upah pekerja sebesar Rp 2.000.000 per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk 4 program adalah sebesar Rp 184.800, sedangkan upah pekerja Rp 4.000.000 per bulan maka iuran yang dibayarkan untuk 4 program sebesar Rp 369.600, di mana 6,24% dibayarkan oleh perusahaan dan 3% ditanggung pekerja.
Adapun manfaat yang didapatkan sangat beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. Dengan manfaat yang maksimal tersebut diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan keluarga sejahterta.
(Redaksi)
ADVERTISEMENT
Tags: teken-perjanjian-kerjasama-jakarta
Previous Post

Ketua KPK H. Firli Bahuri Ajak Pemuda dan LSM Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Next Post

Dikatakan Tutup,Nyatanya STM Kuasai Judi Togel Diwilkum Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Bupati dan Sekda Absen di RDPU Tampomas, Pemuda Adat Sumedang Larang Ikrar Sumpah Jaga Tampomas

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 28, 2026
0

  SUMEDANG, Gi-media.com,  – Momentum peringatan Sumpah Pemuda ke-97 dimanfaatkan Pemuda Penjaga Tampomas (PANAS) untuk mempertanyakan status 22.514 hektare kawasan...

Read more

Tidak Cukup Pengakuan Budayawan, Andy Java: Budaya Butuh Ruang Hidup dan Keberpihakan

Oktober 27, 2026

PhotoWorks Portable + Keygen [Clean] Final

Oktober 27, 2026
Kabar Gembira..Penerimaan Bintara PK TNI AD 2027 Dibuka

Kabar Gembira..Penerimaan Bintara PK TNI AD 2027 Dibuka

Oktober 27, 2026

Phoenix Lounge Siapkan Halloween Party Meriah, Astrid Angel Siap Panaskan Suasana

Oktober 27, 2026

Perluas Peluang Karier Generasi Muda, PLN Icon Plus Sumbagut Hadir di Job Fair Politeknik Negeri Medan

Oktober 27, 2026
Next Post

Dikatakan Tutup,Nyatanya STM Kuasai Judi Togel Diwilkum Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,807)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (211)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara