• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Kasus Papan Bunga diLamtim, Keterangan Dua Ahli Bertentangan dengan BAP Syarifudin

redaksi by redaksi
Juni 10, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

3 hari ago
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

1 minggu ago
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

3 minggu ago
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

4 minggu ago
Gi-media.com  Jakarta – Dalam berkas dakwaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, terkait kasus perobohan papan bunga yang disidangkan di PN Sukadana, Lampung Timur, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Ketum PPWI itu dengan pelanggaran pidana melakukan kekerasan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bunyi Pasal 335 tersebut adalah
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Atas pelanggaran pasal ini, terdakwa diancam pidana penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp. 4.500,- (Empat ribu lima ratus rupiah).
.
Untuk meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut, JPU menghadirkan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dari Universitas Negeri Lampung, Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dan ahli psikologi Octa Reny Setiawati, S.Psi, M.Psi. Sebagaimana telah diberitakan terdahulu, ternyata Eddy Rifai dilibatkan sebagai ahli pidana pada perkara ini karena yang bersangkutan adalah mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, yang diduga ditugaskan sebagai pion dalam program kriminalisasi terhadap Wilson Lalengke dan rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, sesuai pesanan DP (Dewan-pers Pecundang) dan PWI.
.
Sekaitan dengan itu, maka dapat disimpulkan bahwa keterangan Eddy Rifai sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya sehingga cenderung subyektif. “Namun demikian, kami tetap menghargai dan berterima kasih atas keterangan ahli pidana Eddy Rifai terkait pendapatnya soal Pasal 406 KUHP (pengrusakan – red) yang tidak memenuhi unsur dalam kasus perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu,” jelas Advokat Ujang Kosasih, S.H., Ketua Tim PH Wilson Lalengke, didampingi koleganya, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.LA. beberapa waktu lalu.
.
Pihak PH terdakwa juga berterima kasih kepada ahli pidana itu yang dalam keterangannya menegaskan bahwa semua kesaksian yang didasarkan pada video yang diperlihatkan penyidik maupun JPU harus dikesampingkan karena tidak dapat dipakai sebagai alat bukti, dan video itu harus diuji melalui digital forensik.
.
“Ahli pidana itu juga menolak untuk melihat videonya saat JPU mau memutarkan di persidangan, dia sependapat dengan kami PH yang sejak persidangan pertama sudah menolak video-video itu karena belum melalui uji digital forensik, dan kami selalu keluar ruangan sidang saat JPU akan memutar videonya,” jelas Advokat Ujang Kosasih, Jumat, 10 Juni 2022, kepada media ini.
.
Beralih ke masalah Pasal 335 KUHP, ahli pidana Eddy Rifai menyampaikan bahwa menurut pendapatnya, Wilson Lalengke telah melakukan tindak pidana memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, karena memanggil polisi Syarifudin bin Ahmad Junaidi dan memberikan pertanyaan.
.
“Pelaku tidak mempunyai hak, tidak berhak atau bertentangan dengan hak-hak orang lain, dalam hal ini perbuatan Wilson Lalengke tidak mempunyai hak bertanya kepada Syarifudin (yang mempunyai hak adalah pimpinan Syarifudin),” jelas Eddy Rifai dalam BAP dan keterangannya di persidangan.
.
Selain itu, Eddy Rifai juga mengatakan bahwa ada unsur ancaman kekerasan terhadap Syarifudin saat alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 Wilson Lalengke memanggil dan menanyai yang bersangkutan.
.
“Wilson Lalengke telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan yang membuat saudara Syarifudin terpaksa untuk tidak melakukan sesuatu dan akhirnya meninggalkan tempat tersebut serta berdasarkan keterangan Ahli Psikologi menyatakan bahwa saudara Syarifudin mengalami trauma psikis,” urai Eddy Rifai dalam BAP dan diucapkannya juga di persidangan, Senin, 6 Juni 2022 lalu.
.
Sementara itu, ahli psikologi Octa Reny Setiawati dalam keterangannya di persidangan, Selasa, 7 Juni 2022, menyatakan bahwa pasiennya bernama Syarifudin mengalami stress sedang, belum mencapai tingkat stress berat. “Artinya, stress ini masih dalam tahap normal, dia masih bisa beraktivitas seperti biasa. Namun perlu penanganan agar tidak berlanjut ke stress berat,” jelas Octa Reny Setiawati dalam persidangan yang dilangsungkan secara online, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir langsung di ruang sidang.
.
Terkait penyebab stress sedang yang dialami Syarifudin yang merupakan pelapor dalam kasus perobohan papan bunga itu, Psikolog Octa Reny Setiawati menyatakan bahwa pasien Syarifudin stress karena dipanggil dan ditanyai Wilson Lalengke bersama rombongannya pada saat kejadian, Jumat, 11 Maret 2022.
.
“Iya, korban Syarifudin mengalami stress karena kejadian dipanggil dan ditanyai Wilson Lalengke bersama rombongannya yang ramai pada saat kejadian. Jadi dia tidak ingin berada di tengah keramaian, dan cenderung menghindari kegiatan sosial,” jelas Octa Reny Setiawati.
.
Saat dimintai komentarnya terkait keterangan kedua ahli dari JPU itu berkenaan dengan Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih mengatakan bahwa keterangan kedua ahli ini sangat diragukan kebenarannya. Menurutnya, keterangan ahli psikologi masih cukup relevan, namun untuk ahli pidana, ini teramat jauh dari fakta sesungguhnya, unsur-unsur pidananya terlalu dipaksakan.
.
“Dalam BAP Syarifudin saja, tiga kali dia diperiksa penyidik, tiga kali juga dia mengawali keterangannya dengan mengatakan bahwa: ‘Ya, saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.’ Dia diperiksa pertama kali pada hari Jumat, 11 Maret 2022, pukul 23.00 wib; kedua pada Senin, 14 Maret 2022, pukul 13.00 wib; dan ketiga pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 10.00 wib. Pada kurun waktu itu Syarifudin sehat jasmani dan rohani,” jelas advokat dari Baduy, Banten itu.
.
Juga berdasarkan keseluruhan keterangan Syarifudin di BAP-nya, tambah Ujang Kosasih, tidak ada satupun keterangannya yang mengindikasikan dia menderita stress atau sejenisnya, apalagi menunjukkan gejala trauma psikis.
.
“Dari 41 pertanyaan dalam BAP Syarifudin, tidak ada satupun keterangan atau jawaban yang bersangkutan, baik tersurat maupun tersirat, yang dapat diasosiasikan dengan keadaan menderita stress, apalagi divonis menderita trauma psikis,” beber advokat yang banyak membantu masyarakat ekonomi lemah yang bermasalah hukum.
.
Oleh karena itu, demikian Ujang Kosasih, keterangan kedua ahli tersebut dapat disimpulkan bertolak-belakang dengan keadaan sesungguhnya.
.
“Jika dihubungkan dengan keterangan saksi Syarifudin di persidangan, mungkin ada benarnya. Tapi kesaksiannya di persidangan itu bertentangan dengan isi BAP, sehingga Syarifudin diduga kuat telah melakukan kebohongan. Makanya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik, dalam persidangan berikutnya,” tegasnya mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)
ADVERTISEMENT
Tags: kasus-papan-bunga-keterangan-dua-ahli-berbeda-jakarta
Previous Post

Buka Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City, Dimyathi ; Minta Data Sampaikan ke Tim

Next Post

Lintas Fraksi DPRD Tebing Tinggi, Sidak Ke RSKP dan Terminal Bandar Kajum

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Nasional

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

by redaksi
April 28, 2026
0

  Gi-Media.com Langkat, Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi...

Read more
Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

Wali Kota Hadiri Raker Komwil I Apeksi DI Banda Aceh

April 22, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

Maret 2, 2026
Next Post

Lintas Fraksi DPRD Tebing Tinggi, Sidak Ke RSKP dan Terminal Bandar Kajum

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

April 30, 2026

Recent News

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

Di dukung sekolah atlet muda Sinjai ukir Prestasi di DBL CAMP 2006

April 30, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,381)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (250)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,117)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (591)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara