
Gi-media.com, Sunggal – Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu yang sangat meresahkan masyarakat. Dari tangan pria itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket kecil sabu-sabu, pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Kamis (17/6/2021) menjelaskan.
Penangkapan tersangka
ES (48) warga Konggo Desa Sei Semayang ini, atas adanya kerjasama dengan masyarakat yang resah dengan kegiatan kotor tersangka. Dari laporan masyarakat itu, personil langsung meluncur ke lokasi, pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 19.45 WIB. Setelah melakukan pengintaian sesaat di sekitar kediaman tersangka, terlihat gerak gerik yang mencurigakan.
“Di lokasi kita melihat tersangka dengan beberapa orang keluar masuk seperti sedang bertransaksi narkoba,”ujar Budiman.
Lanjut nya, tak mau tersangka keburu pergi, personil pun langsung melakukan penggrebekan. Namun, kedatangan personil diketahui sehingga tersangka berupaya kabur dengan berlari sekencang mungkin. Sehingga terjadi kejar kejaran antara tersangka dan petugas. Selanjutnya tak jauh dari lokasi, tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka ini sebelum kita aman kan, juga sempat membuang kan barang bukti. Namun, personil melihatnya dan mengambil nya,”

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Teks Photo:
Tampak tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sunggal
Deno Alwadaris Barus













Discussion about this post