
Gi-media.com, Sunggal – Guna memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polsek Sunggal melakukan penggrebekan terhadap lokasi lokasi yang rawan dan juga tempat perkumpulan para pelaku kejatahan. Lokasi tersebut berupa tempat permainan judi dan juga sekaligus peredaran narkoba, Rabu (02/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua lokasi yang berbeda itu di Jalan Binjai Km 16.5, Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan Jalan Binjai Km 10.5, Gang Pipa, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.
Dari penggrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 unit Mesin Jackpot dan tembak ikan, 19 buah Bong alat pakai shabu, 25 buah Jarum suntik, 9 buah mancis, 18 buah plastik klip kosong, 30 buah pipet kecil. Sementara para pelaku berhasil kabur setelah melihat petugas masuk ke lokasi yang sangat sempit itu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Kamis (10/6/2021) malam membenarkan melakukan penggrebekan terhadap 2 lokasi tersebut.
Di jelaskan Budiman, penggrebekan itu dilakukan guna memberantas para pelaku tindak kejahatan yang ada di wilayah hukumnya dan juga informasi yang yang didapat dari masyarakat karena selalu meresahkan.
“Lokasi yang kita seser ada dua tempat yang berbeda. Dari lokasi itu kita tidak berhasil mengamankan para pelaku. Karena jalan menuju lokasi cuman satu dan ditambah gangnya sangat sempit,”ujar Budiman.
Himbaunya, kepada masyarakat ia meminta untuk bekerja sama menginformasikan kepada kita/petugas apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun judi di lingkungannya. Kami akan tindaklanjuti setiap info yang kami terima. Kami tetap menyatakan perang terhadap narkoba dan judi.
Teks Photo:
Tampak seluruh barang bukti diamankan petugas Polsek Sunggal
Deno Alwadaris Barus melaporkan























Discussion about this post