Simalungun – Kasi Humas Polres Simalungun , AKP Verry Purba, SH, membantah tudingan yang menyebut pihaknya diduga “pasang badan” dan melindungi aktivitas perjudian jenis tembak ikan.
Ia menegaskan akan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait langkah somasi terhadap wartawan yang menerbitkan pemberitaan tersebut.
Bantahan itu disampaikan AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.56 WIB.
Menurut Verry, pemberitaan yang dimaksud tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada dirinya.
Ia menilai informasi tersebut berpotensi menggiring opini publik dan tidak sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi langsung wartawan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan pihaknya menduga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Karena itu, Polres Simalungun berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk membahas langkah yang akan ditempuh.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk berkoordinasi perihal somasi kepada wartawan yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski menyampaikan bantahan, Verry menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pembuktian dan bersedia melakukan pemeriksaan bersama ke lokasi yang menjadi objek pemberitaan.
Polisi Turun ke Lokasi
Sebelumnya, personel Polsek Bandar Huluan melakukan pengecekan pada Minggu malam (11/10/2026), mulai sekitar pukul 19.10 WIB, menyusul pemberitaan media online mengenai dugaan perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sutomo Nomor 27, Lingkungan IV, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengecekan dilakukan atas perintah Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hadayat, S.H., bersama tiga personel Unit Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, petugas mengaku tidak menemukan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di lokasi. Tempat itu disebut hanya terdapat warung kopi bernama Kedai Kopi Bunda Cinta.
Petugas juga meminta keterangan Kepala Lingkungan IV, Johan, serta sejumlah warga setempat. Menurut keterangan yang disampaikan, tidak terdapat aktivitas perjudian tembak ikan di lingkungan tersebut.
Konfirmasi dan Keberimbangan Jadi Sorotan
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya konfirmasi, verifikasi, serta keberimbangan dalam pemberitaan. Di sisi lain, bantahan dari pihak kepolisian juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang diperdebatkan.
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dapat menjadi ruang untuk menilai persoalan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Publik pun berhak mengetahui perkembangan penanganan informasi mengenai dugaan perjudian tersebut, termasuk hasil pemeriksaan di lapangan dan tindak lanjut apabila ditemukan informasi baru.
Sebelumnya diberitakan oleh salah satu awak media yang wartawanya merupakan warga desa kampong mankey kecamatan Lima puluh kabupaten batu bara ,sesui di box redaksi wartawan tersebut wilayah kerjanya dikabupaten batu bara.(Info PERDA.ID)






Discussion about this post