Simalungun,Sumut – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) Di Perdagangan menuai kritik dari masyarakat dan mahasiswa,Pasalnya diduga THM yang ada diperdagangan seperti Brew,Anda Karoke dan JW78 diduga belum memiliki ijin yang lengkap namun suda beroprasi.

Pada pertemuan antara masyarakat yang diprakarsai oleh camat bandar Supardi dihadiri oleh Perwakilan Polsek Polsek Bandar Huluan,Koramil Perdagangan utusan THM, insan Fers,masyarakat dan mahasiswa,bertempat ruang harungguan kantor camat Bandar Pada Rabu 30/9/2026 pukul 16.00 Wib.
Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa para perwakilan pengusaha THM tidak dapat menunjukan Ijin Usaha yang mereka kelola,para perwakilan THM beralasan kalau ijinya dipegang Pemilk,bahkan camat bandar sempat mengatakan kalau memang ada ijinya tinggal kirim ke wa pak camat,”Jaman uda canggih kalau memang ada ijinnya tinggak kirim ke WA saya ,kan kita tinggal tunjukan pada masyarakat ini loh ijinya THM a,b,c ucap pak camat,namun sampai pertemuan ditutup pihak THM tidak dapat menunjukan surat ijin yang dumaksut.
Pada musyawara tersebut mengambil satu kesepakatan,apabila pihak THM belum dapat menunjukan ijin usahanya maka THM yang bersangkutan harus tutup terlebih dahulu sampai ijinya selesai di urus,Para Pengusaha THM di beri waktu 3 hari kedepan untuk menunjukan surat ijinya.
Apabila pihak THM tidak dapat menunjukan ijinnya sesuai per udang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,THM Tersebut harus ditutup.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada 3 THM yang beroprasi di Perdagangan yaitu Karoke Anda Perdagangan,THM Brew,dan JW78 yang beroprasi diduga ilegal.
Dimana diketahui THM Tersebut Menyediakan Wanita nakal (Wanita Penghibur ) Minuman keras,bahkan diduga terjadi peredaran narkoba jenis extasi.
Diduga Forkopimcam kecamatan Bandar melakukan pembiaran dan ikut serta menghacurkan generasi muda dengan melakukan pembiaran dengan mengijinkan tempat tempat maksiat beroperasi di wilayah kerjanya nya.(*)






Discussion about this post