• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home TNI/POLRI

Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
September 25, 2026
in TNI/POLRI
0
Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA – Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

 

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

BeritaTerkait

Kapal Induk Garibaldi Resmi Ganti Nama Jadi KRI Sriwijaya-100

Kapal Induk Garibaldi Resmi Ganti Nama Jadi KRI Sriwijaya-100

1 hari ago
Italia Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia

Italia Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia

1 hari ago
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

2 hari ago
Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Jelang 24 September

Polda Metro Jaya Matangkan Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Jelang 24 September

2 hari ago

 

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

 

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

 

Menurut De Deo, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

 

Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain. Dalam perkara ini, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

 

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.

 

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut berjumlah Rp850 juta.

 

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

 

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.

 

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

 

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

 

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

 

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

 

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.

 

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.

Previous Post

Pihak Kepolisian Di Desak PCM Muhammadiyah Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Kader Muhammadiyah.

Next Post

Kernel for Outlook PST Repair Crack + Product Key x86x64 100% Worked 2026

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jawa Barat Resmikan Mapolsek dan Gedung
TNI/POLRI

Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jawa Barat Resmikan Mapolsek dan Gedung

by Muhammad Dimas Aditya
September 25, 2026
0

Bogor - Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pipit Rismanto, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Bogor. Kunjungan kerja dilakukan untuk...

Read more
Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat

September 25, 2026
Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis

Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis

September 25, 2026
HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

September 24, 2026
Kapal Induk Garibaldi Resmi Ganti Nama Jadi KRI Sriwijaya-100

Kapal Induk Garibaldi Resmi Ganti Nama Jadi KRI Sriwijaya-100

September 24, 2026
Italia Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia

Italia Serahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia

September 24, 2026
Next Post

Kernel for Outlook PST Repair Crack + Product Key x86x64 100% Worked 2026

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,467)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,557)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (170)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara