• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Golok Ancam Jemaat GKPI Rajeg, LBH Gekira: Negara Jangan Kalah oleh Intoleransi!

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
September 21, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Gi-media.com, Kebebasan beribadah kembali diuji. Beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026), memantik kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira.

Video tersebut diunggah akun TikTok @BANG ANDHEX 378 pada Minggu (20/9/2026). Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang berada di lokasi kegiatan ibadah. Salah seorang dalam rombongan tampak membawa dan mengacungkan benda yang disebut sebagai golok, sembari meminta kegiatan ibadah dibubarkan dengan alasan tidak mendapat izin darinya.

ADVERTISEMENT

Dalam video itu, orang tersebut juga terdengar menyatakan siap mati apabila kegiatan ibadah tidak dibubarkan. Adegan tersebut sontak menjadi perhatian karena berlangsung dalam konteks kegiatan keagamaan dan memperlihatkan dugaan penggunaan intimidasi untuk menghentikan ibadah.

BeritaTerkait

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

2 hari ago

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

6 hari ago

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

6 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

7 hari ago

Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada siapa pun yang merasa mempunyai kewenangan untuk menentukan boleh atau tidaknya warga negara menjalankan ibadah dengan menggunakan ancaman maupun kekerasan.

“Negara wajib hadir melalui seluruh perangkatnya untuk menindak tegas pelaku intoleransi. Jangan biarkan manusia-manusia pecundang mengintimidasi warga yang sedang menjalankan ibadah. Hukum tidak boleh kalah oleh ancaman golok!” tegas Santrawan.

Ia menilai dugaan intimidasi terhadap jemaat tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa antarkelompok atau persoalan lingkungan semata. Jika fakta dalam video tersebut terbukti, persoalannya menyangkut keamanan warga, kebebasan menjalankan ibadah, serta kewibawaan hukum.

Santrawan mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut. Rekaman video, identitas orang-orang yang berada di lokasi, kronologi kejadian, serta keterangan jemaat dan pihak lainnya perlu diperiksa secara objektif agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya karena menjadi perbincangan di media sosial.

“Tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa berhak membubarkan ibadah dengan ancaman kekerasan. Kebebasan beragama adalah hak warga negara yang wajib dilindungi. Negara jangan sampai hadir setelah korban jatuh,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan intoleransi yang dibiarkan berpotensi melahirkan preseden berbahaya. Ketika ancaman dapat digunakan untuk menghentikan ibadah tanpa konsekuensi hukum yang jelas, masyarakat bisa kehilangan rasa aman dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

Karena itu, Santrawan meminta negara tidak berhenti pada imbauan agar semua pihak menahan diri. Aparat harus memastikan keamanan jemaat sekaligus menegakkan hukum apabila ditemukan adanya tindak pidana.

“Jangan sampai rakyat yang sedang beribadah justru merasa tidak aman di negaranya sendiri. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan intoleransi tidak boleh diberi ruang!” pungkasnya.

Dugaan pembubaran ibadah GKPI Rajeg tersebut kini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas. Terlepas dari proses pembuktian hukum, peristiwa tersebut kembali mengingatkan bahwa rumah ibadah dan warga yang sedang menjalankan ibadah harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi.

Bagi LBH Gekira, prinsipnya jelas: tidak boleh ada golok, ancaman, ataupun tekanan yang menjadi alat untuk mengatur hak seseorang dalam menjalankan ibadah. Negara harus memastikan hukum berdiri tegak dan melindungi setiap warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinannya.

Previous Post

Code Vein II Deluxe Edition Compressed Repack GOTY

Next Post

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

by Muhammad Dimas Aditya
November 5, 2026
0

  Jakarta, 4 November 2026 — Persentase penduduk lanjut usia di Indonesia mencapai 11,97% menurut hasil Survei Penduduk Antar Sensus...

Read more

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

November 4, 2026

Urutan Tersangka di Kasus BGN Mengundang Pertanyaan, Empat Paket Pengadaan Masih Gelap

November 3, 2026

Wali Kota Munjirin Lepas Dua Anggota PMR Jakarta Timur ke Jepang dalam Program Youth Exchange

November 3, 2026

Pemkot Jaktim Bersama BAZNAS BAZIS Tebus 374 Ijazah Siswa Swasta yang Tertahan

November 3, 2026

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

Oktober 30, 2026
Next Post
Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,507)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,813)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara