• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dugaan Berita Tak Terverifikasi, Jejak Terkini Diuji di Ranah Etik dan Hukum

Hj kul Indah by Hj kul Indah
Maret 2, 2026
in Hukum
0
Dugaan Berita Tak Terverifikasi, Jejak Terkini Diuji di Ranah Etik dan Hukum
0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan Berita Tak Terverifikasi, Jejak Terkini Diuji di Ranah Etik dan Hukum

Makassar-Gi media Com- (2/3/2026) – Media online Jejak Terkini kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan dalam pemberitaan insiden di Masjid Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 27 Februari 2026. Kasus ini semakin meruncing setelah adanya pengakuan dari salah satu wartawannya yang mengakui kesalahan dalam memuat berita tanpa konfirmasi kepada saksi maupun narasumber, bahkan diduga kuat terindikasi menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Dalam berita yang dimuat Jejak Terkini dengan judul yang menyebutkan dugaan pemukulan terhadap seorang jurnalis oleh oknum wartawan belum terverifikasi, tidak ditemukan adanya narasumber maupun saksi yang dikonfirmasi secara langsung. Selain itu, diketahui bahwa Pimpinan Redaksi Jejak Terkini, Rosmini dg Kebo, serta wartawan yang menulis berita tersebut, Fajar Ahmad Wahyuddin, tidak hadir di lokasi kejadian saat insiden terjadi.

ADVERTISEMENT

Media online Fakta 62 dan beberapa media lainnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Fajar Ahmad Wahyuddin. Melalui percakapan di WhatsApp dan telepon  Fajar mengakui kesalahannya. Ia menyatakan bahwa ia tidak melakukan konfirmasi kepada saksi maupun narasumber sebelum mengunggah berita di media Jejak Terkini. Bukti panggilan telepon keluar atas nama Fajar juga telah diperoleh sebagai bukti pengakuan tersebut.

BeritaTerkait

SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

1 hari ago
Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

2 hari ago
Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

2 hari ago
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

3 hari ago

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran etika jurnalistik yang jelas, bahkan diduga masuk ranah pidana. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau ketertiban umum diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara itu, pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE jika menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Fakta 62 dan media lainnya yang mempublikasikan informasi ini menegaskan bahwa hak untuk mengangkat berita yang benar dan valid bagi publik adalah sangat penting. Mereka juga menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Jejak Terkini seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pers maupun hukum pidana yang berlaku.

Meskipun telah ada pengakuan dari wartawannya, Jejak Terkini justru kembali memuat berita yang seolah-olah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dalam pemberitaan sebelumnya. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pihak-pihak yang menyoroti kasus ini menilai bahwa Pimpinan Redaksi Rosmini dg Kebo seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dengan mematuhi Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, serta hukum yang berlaku agar tidak merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jejak Terkini maupun Pimpinan Redaksi Rosmini dg Kebo terkait sorotan dan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Kasus ini pun masih terus menjadi perbincangan dan akan terus dipantau perkembangannya oleh masyarakat dan dunia pers.

Jurnalist”(Kul indah)

 

Previous Post

Wa Ode Harlina Reses Serap Aspirasi Warga, Soroti Air PAM Kecil dan Fasilitas Bermain PAUD

Next Post

Vertu & Yello Hotel Harmoni Jakarta Wujudkan Ramadan Tanpa Sekat

Hj kul Indah

Hj kul Indah

TerkaitBerita

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang
Hukum

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

by redaksi
Mei 17, 2026
0

Oleh : Salamuddin Daeng Jakarta, Gi-media.com, Ada dua sebab. Pertama yakni Bantuan Liquiditas Bank Indonesia pada 1997/1998 sebesar 6,5 kali...

Read more
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

Mei 17, 2026
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026
SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

SP2HP keluar jejak terkini dipanggil, jejak intimidasi dan kata kasar terkuak semua .

Mei 16, 2026
Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Mei 14, 2026
Next Post
Vertu & Yello Hotel Harmoni Jakarta Wujudkan Ramadan Tanpa Sekat

Vertu & Yello Hotel Harmoni Jakarta Wujudkan Ramadan Tanpa Sekat

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Mei 17, 2026
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

Mei 17, 2026
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026

Recent News

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Penegasan! Negara Tidak Punya Utang, Tapi Piutang Yang diubah Menjadi Utang

Mei 17, 2026
MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

MENUJU NEGARA SOSIAL(ISME) YANG BERDAULAT

Mei 17, 2026
Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Jhn Taat”To Pengedar Sabu Kebal Hukum Di Bandar Masilam

Mei 16, 2026
Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Mei 15, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (265)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,140)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (598)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (56)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara