• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pengamat Kebijakan Publik Kalbar Katakan, Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Agustus 12, 2024
in Daerah
0
Pengamat Kebijakan Publik Kalbar Katakan, Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PONTIANAK (Kalbar), gi-media.com Dalam kasus mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang di Duga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar yang mana sudah di muat beberapa media online secara hukum masih sangat sumir. Hal ini disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar LBH dan pengamat kebijakan publik kepada awak media pada hari Sabtu 11 Agustus 2024.

Herman menjelaskan, kasus Muda di Polda Kalbar saat ini sudah melakukan gelar perkara dalam mekanisme penyelidikan, dan penyidikan terhadap laporan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013 yang lalu terhadap mantan Bupati Kubu Raya saat ini jelas masih di proses oleh penyidik atas laporan sodara Iwan yang merasa di tipu.

“Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut yang di sangkakan mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka,” jelas Dr. Herman Hofi.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Dr. Herman Hofi, proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar memang mekanismenya harus demikian atas adanya laporan.

BeritaTerkait

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

5 hari ago
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

6 hari ago
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

1 minggu ago
Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

1 minggu ago

Setiap tahapan yang dilakukan penyidik harus melalui gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak didalam polda itu sendiri dan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dianggap penting, jadi penetapan seseorang tersangka bukan atas rekomendasi kapolda sebagaimana diberitakan beberapa media.

“Terkait dengan informasi Muda Mahendra sebagai Bupati ketika itu dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penyidik harus mengetahui betul jalan ceritanya. Sebab setiap kepala daerah sebagi pejabat penyelengara tidak bisa semena mena di jadikan tersangka karena kebijakan,” tambah Herman Hofi.

Lanjutnya, dalam KUHP pada Pasal 50 dengan tegas menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana Pada Pasal 51 ayat (1) KUHP bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Masih terang Herman Hofi,setiap kegiatan yang mengunakan anggaran negara baik dari sumber dana APBD maupun APBN itu juga diatur dalam perturan perundang-undangan termasuk dalam perda dan Perkerda

“Nah setiap kegiatan pekerjaan pembangunan mengunakan anggaran pemerintah tidak bisa semudah itu dituduh sebagai korupsi atau delik penggelapan. karena ada mekanisme yang di lewati sebelum kegiatan tersebut di laksnakan. Dengan demikian ketika terjadi adanya kerugian negara tidak bisa langsung dimaknai korupsi atau bentuk pidana lain nya,” jelas Herman Hofi.

Pada Pasal 53 ayat (1) KUHP lanjutnya menegaskan, bahwa melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

“Pada pasal tersebut mengandung unsur Actus Reus dan Mens Rea. Dua unsur ini harus di perhatikan secara cermat oleh penyidik. Actus reus dan mens rea sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana. Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan,” jelas Herman Hofi.

Lanjutnya, komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, yang mengandung makna “perbuatan bersalah.” Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk hal yang dipersangkakan pada Muda Mahendra.

“Oleh sebab itu semua harus jelas juga jika penyidik melakukan kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kekeliruan penyidik dalam proses itu semua maka itu juga jelas kerja-kerja penyidik menjadi cacat hukum,” jelas Herman Hofi.

Menurut Herman Hofi lagi, apa yang dimuat beberapa media online harus jelas jadi tidak membuat blunder buat publik, saat ini pihaknya percayakan kepada penyidik Polda Kalbar apakah masuk unsur pidana atau tidak ini masih dalam proses.

“Soal gelar perkara itu bukan nya langsung menjadikan orang tersangka tetapi itu adalah proses hukum yang di lakukan penyidik. Kita berharap penyidik bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan berdasarkan rekomendasi pimpinan atau pesanan pihak lainnya. Soal penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini yang dimuat beberapa media itu masih prematur  sebab masih dalam proses dan itu belum bisa dipastikan seratus hukum nya,” tegas Herman Hofi.

Lanjutnya, dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, penyidik membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka ini kan harus dipastikan adanya SP2HP tersebut.

“Apa benar demikian adanya,” cetus Herman Hofi.

Lanjutnya, bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyar hingga dirinya melaporkan.

“Kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak haknya,” tegas Herman Hofi mengakhiri.

Sumber : LBH Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik Kalbar

Pewarta : Bostang

Tags: Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat SumirPengamat Kebijakan Publik Kalbar Katakan
Previous Post

Peringati HAN Ke 40 Tahun 2024, Dinas KB3PA Kabupaten Sintang Gelar Makan 1.500 Telur Rebus Serentak

Next Post

Konstruksi Bangunan Gedung SMP Negri 1 Tebing Tinggi Buat Orang Tua Siswa Cemas

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

BP Tapera Hadir di IRSE 2026, Perkuat Edukasi Pembiayaan Perumahan
Daerah

BP Tapera Hadir di IRSE 2026, Perkuat Edukasi Pembiayaan Perumahan

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 26, 2026
0

  JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) turut berpartisipasi dalam Indonesia Retail Summit &...

Read more
Dari Kakao Hingga Tuna, Karding: Barantin Dorong Komoditas Palu Tembus Pasar Ekspor

Dari Kakao Hingga Tuna, Karding: Barantin Dorong Komoditas Palu Tembus Pasar Ekspor

Agustus 26, 2026
APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

APNI Gelar Golf Tournament 2026, Hole in One Mobil Listrik

Agustus 22, 2026
Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Menteri Maruarar Sirait Pimpin Groundbreaking Pembangunan Hunian Terjangkau

Agustus 21, 2026
Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 Resmi Berakhir Setelah Seluruh Rangkaian Kegiatan Ditutup di Bumi Perkemahan (Buper) Cibubur

Agustus 21, 2026
BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

BP Tapera Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan bagi UMKM melalui Bazaar Pesona Merdeka Tahun 2026

Agustus 20, 2026
Next Post

Konstruksi Bangunan Gedung SMP Negri 1 Tebing Tinggi Buat Orang Tua Siswa Cemas

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,436)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (276)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,291)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (609)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (115)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (131)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara