Gi-media.com Pelalawan Riau — Polres Pelalawan Riau melalui Polsek Kuala Kampar laksanakan kegiatan Sosialisasi Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dan Sosialisasi tentang Antisipasi Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO ) di Wilayah Hukumnya
Kegiatan yang dilaksanakan diDesa Tanjung Sum dan Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar pada Senin pagi (11/09/2023) sekira pukul 10:00wib, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar AKP RHINO HANDOYO SH
Kapolsek Kuala Kampar AKP RHINO HANDOYO SH beserta 3 (tiga) Personilnya memberikan himbauan larangan Kepada Masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dalam aktivitas pembukaan lahan Baru untuk Pertanian
Disamping itu Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu Waspada dan berhati-hati terkait Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing masing
Kapolsek juga menyampaikan apabila terdeteksi kejadian yang dicurigai seperti Modus yang mengarah kepada TPPO bisa langsung memberitahukan kepada petugas atau Polsek Setempat dengan memberikan nomor Telepon agar bisa menginformasikan sesegera mungkin
Kegiatan Sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan timbulnya perasaan aman masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar yang dilaksanakan Polsek Setempat berjalan kondusif dan sangat diapresiasi Masyarakat
(jof)
Discussion about this post