• Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Rampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur, Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance

redaksi by redaksi
Juli 28, 2023
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com — Gorontalo – Herman Pakaya melaporkan PT. ACC Finance ke Polda Gorontalo pasca perampasan dan pembodohan nasabah tanpa prosedur yaitu mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD miliknya diambil paksa _debt colector,_ Rabu (04/07/23). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).

 

Kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, korban mengatakan kalau angsurannya hanya menunggak dua bulan yaitu Juni-Juli 2023 dengan rincian setoran per bulan sebesar Rp3.680.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan jika dikali dua bulan menjadi Rp7.760.000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selain itu, korban juga telah mengadu peristiwa tersebut ke PPWI, yang diketuai Wilson Lalengke S,Pd., M.Sc. M.A., Rabu (19/07/23).

 

ADVERTISEMENT

Dimana dalam hal ini, Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut mengatakan bahwa PPWI akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Kami akan berusaha mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” ujar Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi.

BeritaTerkait

Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

2 bulan ago
Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

2 bulan ago

Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polres Batu Bara Dinilai Lambat Menangani

2 bulan ago
Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi Dan Normalisasi Banjir di Parapat

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi Dan Normalisasi Banjir di Parapat

2 bulan ago

 

Korban sangat menyayangkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya tidak digubris pihak ACC Finance. Tidak sampai di situ, korban yang telah berupaya beritikad baik akhirnya pasrah saat digiring ke Kantor ACC finance untuk dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut.

 

“Saya telah dipaksa dan dibodohi agar menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pada keesokan hari setelah mobilnya ditarik, Herman Pakaya masih berupaya membayar tunggakannya selama dua bulan dan biaya penarikan agar mobilnya bisa dikembalikan, akan tetapi pihak PT. ACC Finance menyatakan bahwa sistemnya sudah _diclose_ (sudah tutup) dan harus membayar lunas. “Saya sudah berniat baik untuk membayar tunggakan dua bulan dan denda mobil saya, tapi ACC finance mengatakan telah tutup dan harus membayar lunas ” ungkap Herman Pakaya

Menurut Herman, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum. “Tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur itu melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” harapnya.

 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum _dept colector_ dan perusahan pembiayaan banyak terjadi di Gorontalo. “Kami berharap atas kejadian ini Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang adil. Hanya dengan tunggakan dua bulan, mobil saya ditarik dan disita. Jelas-jelas ini tidak adil dan sangat merugikan konsumen. ACC finance yang hanya mau enaknya saja, sementara kerugian konsumen tidak diperhitungkan. Kami menduga ada “bisnis gelap” yang dilakukan ACC finance ,” tandas Herman pakaya.

 

Lanjutnya, penarikan kendaraan mobil oleh _debt colector_ atau pihak eksternal di jalan raya adalah perampasan. Kepada awak media, Herman Pakaya menyampaikan dugaannya bahwa penarikan kendaraan mobil seperti itu terindikasi bisnis gelap antara oknum _dept colector_ dan PT ACC finance untuk mendapatkan keuntungan sepihak, karna mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli mobil bekas. Seharusnya para oknum tersebut harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

 

“Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak,” tegasnya.

 

Herman Pakaya menuturkan, mestinya baik _debt colector_ maupun PT. ACC Finance tidak serampangan menarik kendaraan mobil khususnya tunggakan yang tinggal beberapa bulan. “Proses eksekusi atau penarikan kendaraan _debt colector_ harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu Identitas,” katanya lagi.

 

Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak _debt colector_ maupun perusahan pembiayaan yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

 

Prosedur penyitaan kendaraan harus memahami UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Terkait masalah ini, Herman akan kawal hingga ke pengadilan. “Saya berharap polisi bersikap adil dan tegas terhadap oknum-oknum _dept colector_ maupun perusahaan yang seenaknya menyita kendaraan. Hal ini terkesan instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri diabaikan, padahal Presiden secara tegas telah memerintahkan jajaran Polri untuk tidak memberi ampun kepada _debt colector_ dan finance yang terbukti melakukan penarikan dan perampasan kendaraan mobil. Kalau jajaran di bawahnya tidak melaksanakannya, ini patut dipertanyakan,” pungkas Herman.

 

Sementara itu, SPKT Polda Gorontalo saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa laporan sudah diterima satu minggu, namun salah satu Anggota Kepolisan mengatakan bahwa Penyidik sedang keluar daerah, nanti sepulangnya dari luar daerah akan diproses laporan aduan tersebut.

 

Dijelaskan juga bahwa laporan tersebut terindikasi pidana pembodohan, penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materi tapi juga imateril, dimana mobil miliknya yang dikredit menggunakan uang muka DP ditambah angsuran yang telah dibayarkannya kepada perusahan pembiayaan.

(Tim/Red)

Tags: ACCFinancehermankendaraankonsumenLaporkanpakayaprosedurPtRampasTanpa
Previous Post

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang!

Next Post

Berupaya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU, Kendaraan Wartawan Diberondong Peluru.

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi
Hukum

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

by Prayy Suu
Mei 12, 2025
0

gi-media.com, Kab.Bogor — Sedikitnya ada 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum. Pengelola Pondok Pesantren...

Read more
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025
Dukung TNI, Pemuda dan Mahasiswa Serdang Bedagai Berbagi Takjil

Dukung TNI, Pemuda dan Mahasiswa Serdang Bedagai Berbagi Takjil

Maret 29, 2025
Administrator Dan Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Insan Pers dan Masyarakat

Administrator Dan Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Insan Pers dan Masyarakat

Maret 27, 2025
Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Warga Pematangsiantar Dukung UU TNI,Gelar Aksi Sosial

Maret 27, 2025
Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Viral Disalah Satu Media Online “Pencabulan Anak” Orang Tua Korban Angkat Bicara

Maret 23, 2025
Next Post

Berupaya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU, Kendaraan Wartawan Diberondong Peluru.

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025

Recent News

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

Mei 4, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (52)
  • Daerah (1,748)
  • Ekonomi (43)
  • Hiburan (30)
  • Hukum (750)
  • Internasional (50)
  • Kesehatan (64)
  • Korupsi (42)
  • Kriminal (139)
  • Nasional (517)
  • Olahraga (30)
  • Pendidikan (55)
  • Politik (77)
  • REDAKSI (74)
  • Sumut (1,046)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis,Ditinggal Pergi Ke Medan Rumah Warga Partimbalan Disatroni 8 Orang Tak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara