• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Rampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur, Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance

redaksi by redaksi
Juli 28, 2023
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com — Gorontalo – Herman Pakaya melaporkan PT. ACC Finance ke Polda Gorontalo pasca perampasan dan pembodohan nasabah tanpa prosedur yaitu mobil Grand Max dengan nomor polisi DM 8030 CD miliknya diambil paksa _debt colector,_ Rabu (04/07/23). Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp92.000.000,- (sembilan puluh dua juta rupiah).

 

Kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, korban mengatakan kalau angsurannya hanya menunggak dua bulan yaitu Juni-Juli 2023 dengan rincian setoran per bulan sebesar Rp3.680.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan jika dikali dua bulan menjadi Rp7.760.000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selain itu, korban juga telah mengadu peristiwa tersebut ke PPWI, yang diketuai Wilson Lalengke S,Pd., M.Sc. M.A., Rabu (19/07/23).

 

ADVERTISEMENT

Dimana dalam hal ini, Wilson Lalengke Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut mengatakan bahwa PPWI akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Kami akan berusaha mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan,” ujar Tokoh Pers Nasional yang getol membela masyarakat yang terzolimi.

BeritaTerkait

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

7 hari ago
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

1 minggu ago
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

1 minggu ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

1 minggu ago

 

Korban sangat menyayangkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakannya tidak digubris pihak ACC Finance. Tidak sampai di situ, korban yang telah berupaya beritikad baik akhirnya pasrah saat digiring ke Kantor ACC finance untuk dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut.

 

“Saya telah dipaksa dan dibodohi agar menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pada keesokan hari setelah mobilnya ditarik, Herman Pakaya masih berupaya membayar tunggakannya selama dua bulan dan biaya penarikan agar mobilnya bisa dikembalikan, akan tetapi pihak PT. ACC Finance menyatakan bahwa sistemnya sudah _diclose_ (sudah tutup) dan harus membayar lunas. “Saya sudah berniat baik untuk membayar tunggakan dua bulan dan denda mobil saya, tapi ACC finance mengatakan telah tutup dan harus membayar lunas ” ungkap Herman Pakaya

Menurut Herman, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum. “Tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur itu melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” harapnya.

 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum-oknum _dept colector_ dan perusahan pembiayaan banyak terjadi di Gorontalo. “Kami berharap atas kejadian ini Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang adil. Hanya dengan tunggakan dua bulan, mobil saya ditarik dan disita. Jelas-jelas ini tidak adil dan sangat merugikan konsumen. ACC finance yang hanya mau enaknya saja, sementara kerugian konsumen tidak diperhitungkan. Kami menduga ada “bisnis gelap” yang dilakukan ACC finance ,” tandas Herman pakaya.

 

Lanjutnya, penarikan kendaraan mobil oleh _debt colector_ atau pihak eksternal di jalan raya adalah perampasan. Kepada awak media, Herman Pakaya menyampaikan dugaannya bahwa penarikan kendaraan mobil seperti itu terindikasi bisnis gelap antara oknum _dept colector_ dan PT ACC finance untuk mendapatkan keuntungan sepihak, karna mobil tersebut sudah dijual di portal jual beli mobil bekas. Seharusnya para oknum tersebut harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

 

“Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak,” tegasnya.

 

Herman Pakaya menuturkan, mestinya baik _debt colector_ maupun PT. ACC Finance tidak serampangan menarik kendaraan mobil khususnya tunggakan yang tinggal beberapa bulan. “Proses eksekusi atau penarikan kendaraan _debt colector_ harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu Identitas,” katanya lagi.

 

Meski demikian, penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ancaman hukuman bagi pihak _debt colector_ maupun perusahan pembiayaan yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana.

 

Prosedur penyitaan kendaraan harus memahami UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Terkait masalah ini, Herman akan kawal hingga ke pengadilan. “Saya berharap polisi bersikap adil dan tegas terhadap oknum-oknum _dept colector_ maupun perusahaan yang seenaknya menyita kendaraan. Hal ini terkesan instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri diabaikan, padahal Presiden secara tegas telah memerintahkan jajaran Polri untuk tidak memberi ampun kepada _debt colector_ dan finance yang terbukti melakukan penarikan dan perampasan kendaraan mobil. Kalau jajaran di bawahnya tidak melaksanakannya, ini patut dipertanyakan,” pungkas Herman.

 

Sementara itu, SPKT Polda Gorontalo saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa laporan sudah diterima satu minggu, namun salah satu Anggota Kepolisan mengatakan bahwa Penyidik sedang keluar daerah, nanti sepulangnya dari luar daerah akan diproses laporan aduan tersebut.

 

Dijelaskan juga bahwa laporan tersebut terindikasi pidana pembodohan, penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materi tapi juga imateril, dimana mobil miliknya yang dikredit menggunakan uang muka DP ditambah angsuran yang telah dibayarkannya kepada perusahan pembiayaan.

(Tim/Red)

Tags: ACCFinancehermankendaraankonsumenLaporkanpakayaprosedurPtRampasTanpa
Previous Post

Jakarta Game Expo 2023: Menggebrak Dunia Game di Tangcity Mall, Tangerang!

Next Post

Berupaya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU, Kendaraan Wartawan Diberondong Peluru.

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak
Hukum

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

by Prayy Suu
April 21, 2026
0

Gi-media.com — Kasus dugaan kekerasan yang disertai pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Depok. Korban berinisial Bil (12)...

Read more
Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

April 20, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Next Post

Berupaya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU, Kendaraan Wartawan Diberondong Peluru.

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

April 22, 2026
AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

April 21, 2026
Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

April 21, 2026
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026

Recent News

KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

KOMNAS Perlindungan Anak Dorong Konseling Pra Nikah di KUA, Ingatkan Peran Orang Tua Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah

April 22, 2026
AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

AS Diduga Incar Kapal Dagang Iran di Selat Malaka, Ini Fakta di Baliknya

April 21, 2026
Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

Agustinus Sirait dan Komnas Anak: Menjaga Kepentingan Terbaik Anak Di Tengah Kompleksitas Zaman

April 21, 2026
Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

Disdik & Dinsos Kota Depok Siap Dampingi Dugaan Korban Pelecehan Terhadap Anak

April 21, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,369)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (246)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,105)
  • Internasional (91)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (94)
  • Politik (107)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara