• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Pemberhentian Hakim MK, Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

redaksi by redaksi
Oktober 18, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta — Peristiwa politik mengejutkan terjadi pada 29 September 2022 dimana Hakim Konstitusi, Aswanto, diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kecewa dengan kinerja yudisialnya. Pada saat bersamaan, DPR juga memutuskan untuk mengganti posisi Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui proses yang dianggap tidak transparan dan objektif. 

 

Hal tersebut jelas mengganggu kemerdekaan atau kemandirian Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman. Hal itu terungkap dalam acara Talk Show dengan topik “Independensi Kekuasaan Kehakiman” pada rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun ke-4 Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) dan Dies Natalis ke 63 Fakultas Hukum UKSW, pada Selasa, (18/10/2022) melalui zoom meeting.

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

1 hari ago
PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Bibit Tanaman Pekarangan, Ahmad Tjahja Nugraha: Ketahanan Pangan Dimulai dari Rumah   

PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Bibit Tanaman Pekarangan, Ahmad Tjahja Nugraha: Ketahanan Pangan Dimulai dari Rumah  

1 hari ago
PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Tanaman Pekarangan, Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia   

PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Tanaman Pekarangan, Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia  

1 hari ago
Barantin-KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran hingga Buka Peluang Ekspor

Barantin-KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran hingga Buka Peluang Ekspor

2 hari ago

Talk Show kali ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber berkompeten yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Hakim MK RI 2003-2008 & 2015-2020, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H. (Peneliti PSHTK & Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Kristen Satya Wacana).

 

Terkait tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi, nara sumber I Dewa Gede Palguna menegaskan, prinsip fundamental yang menjadi landasan utama dalam suatu negara demokrasi yang berdasar pada hukum (constitutional democratic state) harus memenuhi 2 syarat yaitu: constitutionalism (menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (the independence of the judiciary).

 

“Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara constitutional democratic state sehingga tindakan DPR dalam menghentikan Hakim Konstitusi Aswanto mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara hukum,” tandas Palguna.

 

Lebih lanjut, Ni’matul Huda menitikberatkan pada dua aspek yaitu : Pertama, pentingnya check and balances dalam hubungan lembaga negara sehingga diharapkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya. “Kedua, pentingnya judicial review oleh MK terhadap produk DPR karena produk DPR tidak boleh dibiarkan bertentangan dengan konstitusi dan apabila tetap dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya proses deligitimasi konstitusi, pelanggaran hak konstitusional warga negara, dan berujung pada ambruknya demokrasi,” paparnya.

 

Pembicara terakhir, Titon Slamet Kurnia berpendapat, tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan, kesalahan tersebut terutama karena melanggar asas security of tenure yang sangat penting secara fungsional untuk asas independensi yudisial.

 

“Namun praktik tersebut seharusnya menjadi pintu masuk dibukanya ruang disagreement antara pembentuk Undang-Undang dan MK atau dikenal dengan check and balances supaya institusi pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang ini dapat tetap langgeng di masa depan. Jika saluran untuk berbeda pendapat ini tersedia, mungkin DPR tidak akan blunder,” terang Kurnia.

 

Sumber : Umbu Rauta Direktur PSHTK – UKSW

Tags: Pemberhentian hakim MK Jakarta
Previous Post

Tanggapi laporan warga pj wali kota turun langsung tinjau warga kurang mampu dan gangguan jiwa

Next Post

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H,PT KINRA Sei Mangkei Santuni Anak Yatim

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri
Daerah

80 Persen Inovasi Kosmetik Masih Dipasok dari Luar Negeri, Inventor Lokal Dinanti Industri

by Muhammad Dimas Aditya
November 4, 2026
0

  Jakarta - Industri kosmetik nasional membuka ruang besar bagi inventor Indonesia. Paragon menyebut sekitar 80% inovasi di bidang kosmetik,...

Read more
PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Bibit Tanaman Pekarangan, Ahmad Tjahja Nugraha: Ketahanan Pangan Dimulai dari Rumah   

PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Bibit Tanaman Pekarangan, Ahmad Tjahja Nugraha: Ketahanan Pangan Dimulai dari Rumah  

November 4, 2026
PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Tanaman Pekarangan, Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia   

PISPI Luncurkan Gerakan Nasional Penanaman 1 Juta Tanaman Pekarangan, Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia  

November 4, 2026
Barantin-KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran hingga Buka Peluang Ekspor

Barantin-KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran hingga Buka Peluang Ekspor

November 3, 2026
BP Tapera Perkuat Sinergi Penyaluran FLPP, Realisasi Tembus 197 Ribu Rumah   

BP Tapera Perkuat Sinergi Penyaluran FLPP, Realisasi Tembus 197 Ribu Rumah  

November 2, 2026
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Oktober 27, 2026
Next Post

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H,PT KINRA Sei Mangkei Santuni Anak Yatim

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,507)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,813)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (214)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara