Gi-media.com Jakarta — Peristiwa penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, oleh Satreskrim Polres Lampung Timur pada sabtu (12/03/2022) mencerminkan matinya Kemerdekaan maupun demokrasi dan kedaulatan pers di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra Kasihhati dalam catatan pres-rilisnya yang di sampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan se- Indonesia
.
“Dari video yang beredar, penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke Oleh Polres Lampung Timur, sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas sebagai anggota penyidik Polri, dan mencerminkan matinya kedaulatan pers Indonesia” kata Kasihhati.
.
Kasihhati mengatakan, Wilson adalah seorang ketua umum organisasi pers di Indonesia, memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya didepan hukum.
.
“Jika dilihat dalam proses penangkapan dengan durasi waktu yang begitu cepat, Aparat Polres Lampung Timur seperti sedang menangani kejahatan luar biasa. ” Miris! Ketum PPWI kog ditangkap seperti penjahat kelas kakap,” Ungkap Kasihhati.
.
Kasihhati meminta Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan. anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat sudah diluar batas kewajaran.
.
Menurut Kasihhati, institusi Polri dan pers adalah mitra, bahkan bisa dikatakan sudah seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah.
.
“Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh semua anggota Polri se-Indonesia sehingga. kedepan tidak akan ada lagi peristiwa-peristiwa penangkapan seperti yang dialami Wilson Lalengke,” kata Kasihhati di jakarta minggu (13/3/2022).
.
Lebih lanjut Kasihhati mengatakan, wartawan dan Polri adalah mitra sejati yang sudah terikat sejarah panjang, mestinya dalam konteks apapun selalu kedepankan komunikasi yang apik bukan justru bersikap arogan.
.
“Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur Polda Lampung itu kurang elegan, karena menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke secara arogan,” . ujar Kasihhati.
.
Terkait penangkapan Wilson, ketua FPII Kasihhati akan terus mengawal dan mengawasi proses hukumnya.
.
“Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut,” tukasnya.
.
Jika ada yang mengatakan masyarakat adat tersinggung atas apa yang dilakukan Wilson lalengke, apakah masyarakat adat sendiri tidak sadar apa yang sudah mereka lakukan sudah melukai dan melecehkan insan Pers se Indonesia, Pahami itu.
.
Atas adanya dugaan kriminalisasi jurnalis dan penangkapan terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut, FPII menyatakan sikap.
.
Mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum aparat di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung
.
Meminta Kepada Pihak Kepolisian untuk membebasksn Ketum PPWI Wilson Lalengke.
Menginstruksikan kepada jajajaran.FPII khususnya FPII Setwil Lampung dan seluruh insan Pers untuk bersatu siap siaga dan.terus menggalang solidaritas wartawan di Lampung.dan seluruh Indonesia.
.
*Sumber : Presidium FPII*





















Discussion about this post