Gi-media.com Tebingtinggi — Polsek Padang Hulu Menangkap Dua orang pelaku Pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir didepan rumah Marah Aman Panjaitan Warga Lingkungan VI Km 02 Jalan Gatot Subroto kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin jaya SH melalui Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar Atas laporan Marah Aman Panjaitan, Bersama Tim Reskrim Polsek Padang Hulu berhasil mengamankan pelaku Angga dan Onang Rabu pagi (27/01/2021) sekira pukul 02:00wib di jalan Rao kecamatan Tebingtinggi kota
Kapolsek Pandang Hulu Iptu Bringin Jaya SH kepada wartawan kamis pagi (28/01/2021) menyampaikan benar telah menangkap dua orang pelaku Pencurian atas nama Angga.S.Manik (23) Alias Angga Warga Jalan Bahbolon Lk. III Kel. Pelita Kec. Bajenis dan Ronaldo M.(24) Alias Onang Warga Jalan Lubuk Raya Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Menindaklanjuti Laporan Korban, Marah Aman Panjaitan Atas kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 3286 NAP milik nya pada Selasa (26/01/) Tim Reskrim kita Berhasil menangkap dua orang pelaku AG dan RM Saat Melintas Dijalan Rao kecamatan Tebingtinggi kota” ucapnya
Lanjut Kapolsek ” Sesuai laporan korban Kejadian Pencurian Selasa(26/01)Sekira Pukul 18.00 Wib dari depan rumah korban, sewaktu korban sedang menghidupkan sepeda motor dan kunci dalam keadaan tergantung lalu pelaku AG bersama temanya RM selanjutnya menjual sepeda motor tersebut di Medan denga Inisial BK (Masih DPO)” jelas Iptu Bringin Jaya SH
Masih kata Kapolsek “Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.700.000,- dari Hasil Penjualan Sepmor tersebuy, Kerugian Materil korban ditaksir Rp 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) (repoart-red)
Discussion about this post