Simalungun,GI-Media.com – Miliki Narkoba jeni sabu,Bambang Rianto alias Tolet (37) warga Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun,diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Penangkapan pelaku terjadi ada Kamis 19 November 2020,Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten,dan melaporkan adanya seorang laki-laki diduga mengedarkan narkoba jenis shabu di daerah Huta IV Karang Bangun Rambung Merah.
“Menindaklanjuti laporan dari Aplikasi Horas Paten, Team Opsnal Sat Res Narkoba yg dipimpin Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan,sekitar pukul 17.00 WIB Team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan pada pelaku,dan ditemukan 1 (satu) buah dompet yg didalamnya berisi 80 (delapan puluh) plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu-sabu.
Saat di interogasi,pelaku mengaku narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang yang ia kenal bernama R di daerah Sei Sikambing Kota Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang 80 plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor keseluruhan 31,79 gram, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam,diamankan ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.jelas AKP Lukman.(**)
Discussion about this post