
Gi-media.com Tebingbtinggi — Diduga Miliki Sabu seberat 1,28 grm, Zefri Ramadhani alias Gibus (33) Warga Jalan Cik Ramlan, link 4, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, di tangkap Satreskrim Narkoba Polres Tebingtinggi di rumah nya.
Gibus ditangkap pada Kamis malam (12/11/2020) Sekira pukul 20:30 wib Bermula dari informasi kalau akan ada transaksi Narkoba sekitaran tempat tinggal tersangka, gang Cik Ramlah Link 4 Kel Damar Sari kota Tebingtinggi
Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi M. Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan Kepada wartawan Senin (16/11/2020) membenarkan Penangkapan tersebut
” Ya ! Benar Satres Narkoba Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pemuda Warga Kel. Damarsari, di duga memiliki sabu, dan saat ini sudah di tahan di Polres Tebingtinggi berikut barang bukti yang di dapat dari rumah tersangka,” kata Kasubag
Lanjut Kasubbag, “Setelah mendapat info, kemudian petugas menuju ke TKP, setiba nya langsung menuju rumah yang di infokan tersebut dan di dalam rumah petugas menemukan seorang pria yang ciri ciri nya persis seperti yang di infokan ” Ucap nya
” Pada saat penggeledahan dari rumah tersangka petugas menemukan barang bukti kaca pirex yg berisi sabu, 1 tissu, 1 kotak kaleng, 2 buah mancis dan satu pipet skop ” kata Kasubag
Catatan yang diterima awak media Kepada polisi tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang berinisial B, dan kini terduga sudah di tahan di Polres Tebingtinggi bersama barang bukti guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut”
Dan terduga dapat di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ” Tutup Kasubag (repoart-red)






















Discussion about this post