
Gi-media.com Tebingtinggi — Diduga Cabuli anak dibawah umur, Seorang remaja pria initial D (25) warga Brohol Kecamatan Rambutan ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi
Pelaku diamankan Satreskim Polres Tebingtinggi didepan gudang 88 kawasan Jl. Setia Budi Kelurahan Berohol Tebingtinggi Senin sore (02/11/2020) Sekira pukul 17.00wib
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif SH SIk MH mengatakan korban perempuan dibawah umur.
” Korban seorang pelajar berusia 13 tahun,” jelasnya Selasa (3/11/2020)
Keluarga korban keberatan dan melaporkan tindakan cabul itu ke Polisi.
Sesuai keterangan polisi, perbuatan Asusila tersebut bermula Kamis 30 Oktober kemarin, saat pelaku mendatangi rumah korban, usai berkomunikasi via WhatsApp.
Pukul 19.30 WIB, keduanya pergi, melaju bersama mobil pelaku menuju Jl.Karya. Tepat di simpang Gg Anjing pelaku memberhentikan mobilnya.
Disana pelaku membujuk dan mengajak korban berhubungan intim. Namun korban menolak. Akan tetapi pelaku memaksa sembari mengeluarkan bahasa bujuk rayu. ” Aku sayang kau,”
Dia menjelaskan, pelaku membuka baju dan celana korban. Hasrat pelakupun berhasil. Setelah itu korban diantar kembali kerumahnya.
Kasatreskrim polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
” Psl 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang – undang” jelasnya.(repoart-red)





















Discussion about this post