Gi-media.com | Tebing Tinggi – Soal Dualisme Yayasan Meruncing, Dewan pendiri YPSDI Al-Furqon melalui tim yang bakal menggugat Himbau Kadisdik Tebing Tinggi untuk tidak rekomendasi perpanjangan ijin operasional SDIT PH ditengah kemelut sengketa
Dewan pendiri yayasan Perguruan Sosial Dakwah Islam (YPSDI) Al-Furqan bakal gugat SDIT PH atas lahan yang di beli oleh YSPDI Al-Furqon dengan uang Ummat
Bukti-Bukti pembelian tanah Juga masih ada pada ketua Dewan Pendiri yayasan, dibeli dengan uang YPSDI Al-Furqon, dan saksi untuk itu juga masih hidup
“Utk hal ini saksi-saksi hidup masih ada bahkan bukti-bukti terkait pembelian tanah masih ada pada ketua Dewan pendiri yayasan, Tim bakal menggugat SDIT PH” itu yang disampaikan tim penggugat kepada Media
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu petang (02/05/2020)
Untuk itu ketua Dewan Pendiri YSPDI Al-Furqon Ishak Trianda Spd melalui tim penggugat Juga meminta Kadisdik Tebing Tinggi dan pihak terkait untuk tidak gegabah merekomendasikan perpanjangan Ijin Operasional SDIT PH,
Ditengah kemelut dualisme yayasan tersebut, Jumat pagi (01/05/2020) Kadisdik Tebing Tinggi yang dikonfirmasi awak media, sampaikan kalau langkah Rekomendasi tetap kita kirim ke DPMPTSP, agar tidak berdampak pada siswa, meski pada Diktum Belum diteken, ungkapnya (report-red)
Discussion about this post