(foto ilustrasi)
Gi-Media.com J A M B I
Pemerintah kota Jambi akan membuat peraturan walikota (Perwal), tentang larangan merokok, baik secara Individu maupun Institusi, Senin (26/8/19)
Wakil walikota Jambi Maulana “bahwa dalam perwal tersebut sudah temasuk menyangkut sanksi bagi yang merokok, di area yang sudah dilarang” jelas Maulana saat dijumpai awak media, Minggu (25/8/19)
“Jadi bagi yang merokok secara individu akan di denda Rp. 50, hingga Rp. 100 ribu, Tetapi yang lebih penting juga tidak hanya individu, tapi institusi dimana tempat merokok juga akan didenda itu lumayan besar mulai dari Rp. 1 Juta”
Ungkapnya.
Jadi itu artinya, jika individu tersebut merokok di hotel, maka yang merokok didenda, dan pemilik hotelnya pun juga akan didenda.
“Tujuannya apa? Supaya mendidik semua masyarakat, bagaimana menghindari bahaya rokok.” tandasnya.
(DJ**)
Discussion about this post