• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

PN Jaktim Jatuhkan Vonis 6 Tahun dalam Kasus Narkotika

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 20, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA , Gi-media.com, โ€“ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. bertindak sebagai penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

BeritaTerkait

Angkat Isu Kesehatan Perempuan yang Masih Dianggap Tabu, We Pause We Rise bersama Magnolia Collective Wellness Hadirkan RISE & BLOOM

9 jam ago

Sumedang Puseur Budaya, Lain Puseur Bor: Menyoal Rencana Geothermal di Gunung Tampomas

15 jam ago

NSF Repair Kit Crack + Serial Final Ver [x64 Optimized] [Pre-Cracked]

16 jam ago

What Makes Modern Online Casinos So Popular

23 jam ago

Barang Bukti Sabu Seberat 24,57 Gram

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sejumlah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya meliputi satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.

Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.

Majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan amar putusan.

Masa Penahanan Diperhitungkan

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Majelis hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani penahanan untuk pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak

Pemberitahuan putusan kepada penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026). Adapun informasi mengenai penerimaan salinan putusan serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur.

Previous Post

MENYEMAI EKOPOL HETERODOKS

Next Post

Arifin Resmikan Bedah Rumah di Mangga Dua Selatan, Empat Keluarga Terbantu

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Lorem ipsum dolor sit amet

by saiful saragih
Oktober 20, 2026
0

Lorem ipsum dolor sit amet Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore...

Read more

Arifin Resmikan Bedah Rumah di Mangga Dua Selatan, Empat Keluarga Terbantu

Oktober 20, 2026

MENYEMAI EKOPOL HETERODOKS

Oktober 20, 2026

Dark Horse 2026 HDRip UltraHD x264 Verified T๐จ๐ซ๐ซ๐žnt

Oktober 20, 2026

Angkat Isu Kesehatan Perempuan yang Masih Dianggap Tabu, We Pause We Rise bersama Magnolia Collective Wellness Hadirkan RISE & BLOOM

Oktober 20, 2026

Sumedang Puseur Budaya, Lain Puseur Bor: Menyoal Rencana Geothermal di Gunung Tampomas

Oktober 19, 2026
Next Post

Arifin Resmikan Bedah Rumah di Mangga Dua Selatan, Empat Keluarga Terbantu

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,497)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,733)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (204)

Hak Cipta ยฉ 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta ยฉ 2021 Gerbang Informasi Nusantara