Jakarta – Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara terpadu hingga menjangkau korporasi serta pihak yang mengambil keuntungan dari lahan terbakar. Langkah sistematis ini ditempuh melalui verifikasi lapangan, penerapan sanksi HGU dan penegakan hukum karhutla, hingga penyitaan aset untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus mencegah kebakaran berulang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Juru Bicara Desk Koordinasi Karhutla yang juga Kepala Biro Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, mengungkapkan terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, serta 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut,” ujar Brigjen TNI Honi Havana.
Sanksi HGU dan Penegakan Hukum Karhutla bagi Korporasi
Kementerian Kehutanan memproses pidana 46 subjek hukum di 10 provinsi dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 entitas, termasuk lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 13 pembekuan izin. “Semua yang dikenakan sanksi diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” ujar Adi Risman, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan.
Secara terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 badan usaha dengan area terbakar mencapai 34.636 hektare di Sumatera dan Kalimantan. Kementerian ATR/BPN merujuk Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 dalam memproses sanksi pertanahan.
“Untuk wilayah terbakar kurang dari atau sama dengan 50 persen, pemegang usaha wajib melepaskan wilayah terdampak. Apabila lebih dari 50 persen, pengusaha wajib membayar ganti rugi Rp1 miliar per hektare atau melepaskan seluruh Hak Guna Usahanya,” ujar Heri Muliyanto, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Penyitaan Aset dan Pemadaman Gambut
Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengintensifkan penelusuran fakta yuridis, pemblokiran, serta penyitaan aset kekayaan pelaku untuk memulihkan kerugian negara. Sementara itu, BNPB terus mengerahkan pemadaman darat dan udara untuk membasahi lahan gambut dalam guna mencegah kemunculan api berulang. Langkah sanksi HGU dan penegakan hukum karhutla ini diharapkan memberi efek jera nasional.
source: Lakalim Biskom





Discussion about this post