• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Ancam Cabut HGU dan Denda Rp1 Miliar per Hektare, Pemerintah Buru Perusahaan Pembakar Hutan

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
September 30, 2026
in Hukum
0
Ancam Cabut HGU dan Denda Rp1 Miliar per Hektare, Pemerintah Buru Perusahaan Pembakar Hutan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara terpadu hingga menjangkau korporasi serta pihak yang mengambil keuntungan dari lahan terbakar. Langkah sistematis ini ditempuh melalui verifikasi lapangan, penerapan sanksi HGU dan penegakan hukum karhutla, hingga penyitaan aset untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus mencegah kebakaran berulang.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Juru Bicara Desk Koordinasi Karhutla yang juga Kepala Biro Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, mengungkapkan terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, serta 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

Bounce Metronome Pro Crack + Portable [x32-x64] Premium

6 jam ago

Etlworks Full-Activated Lifetime [x86x64] [Stable]

12 jam ago

Diduga Hina Insan Pers Lewat Status WA “Laler Hejo”, Oknum Guru SD di Sukabumi Minta Maaf

15 jam ago

Grandmasters 2026 Dolby Vision x265 Dual Audio Torrent

18 jam ago

“Proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut,” ujar Brigjen TNI Honi Havana.

 

Sanksi HGU dan Penegakan Hukum Karhutla bagi Korporasi

 

Kementerian Kehutanan memproses pidana 46 subjek hukum di 10 provinsi dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 entitas, termasuk lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 13 pembekuan izin. “Semua yang dikenakan sanksi diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” ujar Adi Risman, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan.

 

Secara terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 badan usaha dengan area terbakar mencapai 34.636 hektare di Sumatera dan Kalimantan. Kementerian ATR/BPN merujuk Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 dalam memproses sanksi pertanahan.

 

“Untuk wilayah terbakar kurang dari atau sama dengan 50 persen, pemegang usaha wajib melepaskan wilayah terdampak. Apabila lebih dari 50 persen, pengusaha wajib membayar ganti rugi Rp1 miliar per hektare atau melepaskan seluruh Hak Guna Usahanya,” ujar Heri Muliyanto, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

 

Penyitaan Aset dan Pemadaman Gambut

 

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengintensifkan penelusuran fakta yuridis, pemblokiran, serta penyitaan aset kekayaan pelaku untuk memulihkan kerugian negara. Sementara itu, BNPB terus mengerahkan pemadaman darat dan udara untuk membasahi lahan gambut dalam guna mencegah kemunculan api berulang. Langkah sanksi HGU dan penegakan hukum karhutla ini diharapkan memberi efek jera nasional.

 

source: Lakalim Biskom

Previous Post

Le Bistro Hadirkan Faces of Time, Perpaduan Kuliner Prancis dan Wine Spanyol

Next Post

AOMEI Partition Assistant Portable + Crack Lifetime Final 2026

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Durian, Kopi, Kelapa, dan Kakao Sulteng Didorong Masuk Hilirisasi

by Muhammad Dimas Aditya
September 30, 2026
0

PALU , Gi-media.com, — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dari empat kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama pelaku industri menandatangani...

Read more

AOMEI Partition Assistant Portable + Crack Lifetime Final 2026

September 30, 2026

Le Bistro Hadirkan Faces of Time, Perpaduan Kuliner Prancis dan Wine Spanyol

September 30, 2026

Enam Orang Masih Dalam Lidik, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Atensi Dugaan Ancaman Pelapor

September 30, 2026

Bounce Metronome Pro Crack + Portable [x32-x64] Premium

September 29, 2026

Etlworks Full-Activated Lifetime [x86x64] [Stable]

September 29, 2026
Next Post

AOMEI Partition Assistant Portable + Crack Lifetime Final 2026

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,477)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (291)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,595)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (178)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (186)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara