• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Lasbandra Tegaskan Rantai Perintah Korupsi Lapen Sampang Harus Dibuka di Persidangan Eksepsi Terdakwa

redaksi by redaksi
Februari 7, 2026
in Hukum
0
Lasbandra Tegaskan Rantai Perintah Korupsi Lapen Sampang Harus Dibuka di Persidangan Eksepsi Terdakwa
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Surabaya, Gi-media.com, — Persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), tercatat hanya dua terdakwa, Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum, sementara dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti agenda sidang sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BeritaTerkait

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

6 hari ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

6 hari ago
Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

6 hari ago
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

1 minggu ago

Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. bersama tim menilai surat dakwaan jaksa mengandung kekeliruan penerapan hukum serta salah menentukan subjek pelaku.

Dalam uraian disebut proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12.000.000.000 yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum menjelaskan posisi Ahmad Zahrón Wiami sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai hanya memiliki kewenangan administratif seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan perkembangan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi pembayaran, bukan sebagai pihak penentu kebijakan pengadaan.

Dalam eksepsi juga disebut adanya rantai kewenangan jabatan yang lebih luas, termasuk peran struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta arahan pimpinan saat proyek berjalan. Nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat itu disebut dalam konteks rantai perintah, serta Ir. Umi Hanik Laila, M.M.dkk, juga disebut.

Tim pembela juga menyoroti unsur Barjas yang disebut tidak memberikan keberatan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung, menurut pembela, kondisi tersebut memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa proyek berjalan sesuai prosedur selain pejabat struktural, eksepsi memuat nama sejumlah direktur perusahaan/CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan namun tidak dijadikan terdakwa.

Beberapa pihak beserta nilai yang disebut dalam dakwaan antara lain:
Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89.

M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54.

Sukirno sekitar Rp180.151.863,93

Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10

H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67

Basrohil sekitar Rp329.524.829,62 dll.

Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang disebut diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dari yang dituduhkan kepada para terdakwa yang mengajukan eksepsi, sehingga dipersoalkan sebagai bentuk ketidakkonsistenan penentuan subjek hukum dalam perkara.

Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menyatakan rantai perintah dalam pelaksanaan proyek perlu diungkap secara menyeluruh.
“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas arahan pimpinan, penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya usai mengikuti sidang daring.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini menjadi perhatian publik karena membuka dugaan keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

BBG

Previous Post

Polres Jeneponto Borong Tiga Penghargaan dalam Forum Evaluasi KPPN Bantaeng

Next Post

INACRAFT 2026: ONIETE PERKUAT PASAR LOKAL DENGAN KUALITAS DAN IDENTITAS, SIAPKAN FONDASI MENUJU PASAR GLOBAL

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Hukum

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

by redaksi
April 18, 2026
0

Gi-media.com Jakarta, 18 April 2026 — Di balik riuhnya kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik di Paroki Aek Nabara,...

Read more
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

April 14, 2026
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

April 14, 2026
Next Post
INACRAFT 2026: ONIETE PERKUAT PASAR LOKAL DENGAN KUALITAS DAN IDENTITAS, SIAPKAN FONDASI MENUJU PASAR GLOBAL

INACRAFT 2026: ONIETE PERKUAT PASAR LOKAL DENGAN KUALITAS DAN IDENTITAS, SIAPKAN FONDASI MENUJU PASAR GLOBAL

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026

Recent News

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,367)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,103)
  • Internasional (89)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara