• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dukung Langkah Menkeu Purbaya, PP KAMMI Nilai Saham Gorengan Sebagai Parasit Ekonomi

redaksi by redaksi
Januari 31, 2026
in Hukum
0
Dukung Langkah Menkeu Purbaya, PP KAMMI Nilai Saham Gorengan Sebagai Parasit Ekonomi
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Gi-media.com, 31 Januari 2026– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memberantas praktik manipulasi harga saham atau yang populer dikenal sebagai “saham gorengan” di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Bidang Investasi, Perekonomian dan Keuangan PP KAMMI Arif Rahman menyatakan bahwa keberadaan saham gorengan bukan sekadar fenomena pasar, melainkan bentuk kejahatan keuangan yang secara sistematis merugikan investor ritel, terutama dari kalangan generasi muda yang baru terjun ke dunia pasar modal.

Perlindungan Investor sebagai Prioritas

ADVERTISEMENT

Menurut PP KAMMI, pasar modal Indonesia tidak akan pernah mencapai taraf kematangan global jika praktik-praktik manipulatif masih dibiarkan.

BeritaTerkait

Total Doc Converter Crack for PC 100% Worked [no Virus]

11 jam ago
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

20 jam ago

Adobe Premiere Pro Free[Activated] Lifetime [Final]

23 jam ago

USB Safely Remove Portable for PC 100% Worked Latest GitHub

1 hari ago

“Kami mengapresiasi keberanian Menkeu Purbaya. Saham gorengan adalah parasit bagi ekonomi nasional. Banyak mahasiswa dan masyarakat umum yang kehilangan aset mereka karena terjebak skema pump and dump yang diatur oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Tiga Poin Desakan PP KAMMI

Sebagai bentuk dukungan konkret, PP KAMMI menyampaikan tiga poin tuntutan kepada otoritas terkait:

Sinergi Regulator:

Mendorong Kementerian Keuangan, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi yang lebih transparan dan responsif terhadap anomali pasar.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktor intelektual di balik manipulasi harga saham, termasuk memberikan sanksi administratif dan pidana yang menjerakan.

Masifkan Edukasi Literasi Keuangan: Mendesak pemerintah untuk meningkatkan program literasi keuangan guna membentengi masyarakat dari iming-iming keuntungan tidak wajar yang sering ditawarkan melalui media sosial.

Mendukung Insentif Berbasis Integritas

Wakil Ketua Umum PP KAMMI Bidang Perekonomian Agung Munandar juga mengatakan sejalan dengan pandangan Menkeu bahwa insentif pajak bagi pasar modal harus berbanding lurus dengan integritas bursa.

“Negara tidak boleh memberikan fasilitas kepada pasar yang masih membiarkan praktik curang berkembang. Jika bursa bersih, investor asing maupun domestik akan datang dengan sendirinya tanpa perlu ‘dicuci’ dengan janji-janji kosong,” tambahnya.

Langkah Menkeu Purbaya diharapkan menjadi momentum besar dalam sejarah pasar modal Indonesia untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Previous Post

Wujud Kepedulian, Kapolres Maros Jenguk Cleaning Service Polres Maros Usai Operasi

Next Post

BTN Expo 2026 Tutup dengan Sukses, SecureLock Soroti Solusi Digital untuk Keamanan dan Kepatuhan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

BP Tapera dan Bank BJB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat
Hukum

BP Tapera dan Bank BJB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan bagi MBR di Jawa Barat

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 6, 2026
0

  Subang, 5 Oktober 2026 – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Bank bjb memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan...

Read more
BP Tapera dan Kementerian PKP Dorong Percepatan FLPP dan Penyediaan Rumah ASN di Sulawesi Barat

BP Tapera dan Kementerian PKP Dorong Percepatan FLPP dan Penyediaan Rumah ASN di Sulawesi Barat

Oktober 6, 2026

Postidar – 98 Resolution Network Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, Berbagi untuk Jaga Kebersamaan

Oktober 6, 2026

Inovasi di Tengah Tantangan: Sosok Dr. Renni Yuniati, Cetak Dokter Wirausaha hingga Bangun Pabrik Kosmetik CPKB Grade A

Oktober 5, 2026

Total Doc Converter Crack for PC 100% Worked [no Virus]

Oktober 5, 2026
2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Oktober 5, 2026
Next Post
BTN Expo 2026 Tutup dengan Sukses, SecureLock Soroti Solusi Digital untuk Keamanan dan Kepatuhan

BTN Expo 2026 Tutup dengan Sukses, SecureLock Soroti Solusi Digital untuk Keamanan dan Kepatuhan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,486)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,638)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (193)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara