• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

redaksi by redaksi
Januari 25, 2026
in Hukum
0
Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Gi-media.com,

Opini : Jon Kadis, S.H. *)

ADVERTISEMENT

Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir sebagai mafia tanah terbesar di Kabupaten Barat. Kesan ini ternyata bukan saja bagi publik Kabupaten Manggarai Barat, tapi juga nasional. Bahkan internasional pengaruh wisatawan mancanegara yang tadinya wisatawan biasa, kini bisa saja beralih melirik Labuan Bajo sebagai lokasi bisnis Pariwisata.

BeritaTerkait

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

3 minggu ago
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

3 minggu ago
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

3 minggu ago
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

3 minggu ago

Tujuan opini ini adalah untuk mendukung proses perubahan menuju kemajuan yang telah Pemerintah programkan. Kemajuan itu akan dialami bila tak ada hambatan hukum sektor pertanahan, apalagi tidak boleh ada pelaku mafia tanah yang mencari keuntungan untuk diri sendiri serta mengabaikan hak rakyat kecil pemilik tanah.

Jadi Ini bukan sekedar opini, tapi narasi fakta sejarah sampai adanya perkara tanah di kawasan Kerangan, Labuan Bajo. Area tanjung utara ini bakalan jadi pundi-pundi mengalir masuknya dollar. Dimana tak jauh bedanya dengan kawasan Nusa Dua Bali, Pattaya di Thailand, Pulau Jeju di Korea Selatan serta tempat-tempat obyek wisata super lainnya di dunia.

Kawasan Labuan Bajo baru mulai tumbuh kembang sejak 2013, dan inilah golden time dan golden area permainan para mafia tanah.

Perkara paling populer dan menjadi pintu masuk untuk memahami kekusutan ini adalah klaim kepemilikan tanah seluas 40 hektare di Kerangan Labuan Bajo oleh seorang bernama Nikolaus Naput (NN), asal Ruteng

Sekitar 150 kilometer dari Labuan Bajo, yang diakta-PPJB-kan (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Labuan Bajo kepada satu orang bernama Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker property hotel asal Jakarta, yang jaraknya 1.482 kilometer.

Jarak geografis ini kelak seolah mencerminkan jarak klaim & kesepakatan keduanya dari atas langit Labuan Bajo dengan fakta di darat yang tidak sesuai fakta.

Ketika bagian-bagian tanah klaim 40 ha mulai mereka kuasai, diam-diam dibuat Gambar Ukur, di-SHM-kan, maka warga adat pemilik tanah itu gugat ke Pengadilan.

Perkara gugatan pertama adalah dari pemilik tanah 11 hektare. Berakir menang inkrah berdasarkan putusan kasasi 8 Oktober 2025. SHM, yang dibuat Tergugat diatas tanah Penggugat terbukti salah lokasi, cacat administrasi dan atau cacat yuridis, PPJB 40 ha batal demi hukum.

Surat alas haknya 10 Maret 1990 (16 hektare) yang juga tanahnya mencakup 4,1 hektar di samping 11 ha tersebut, terbukti tidak ada aslinya di warkah BPM, serta terbukti tanahnya sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat thn 1998.

Tidak berhenti di situ, kedua orang ini masih ngotot pakai PPJB itu menduduki lahan 4,1 ha milik 8 orang warga lokal yang diperolehnya sejak Maret 1992. Tanah 4,1 ha diam2 dibuat Gambar Ukur (GU) 2017 kepada 2 orang anak mantu Nikolaus Naput, Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, totalnya 5 hektar.

Tanah ini yang di perkara 11 ha pakai surat alas hak 10 Maret 1990, kini sebagai Tergugat melawan gugatan 2 pemilik (total 6.110 m²), ganti memakai surat alas hak lain lagi, yang hampir pasti memakai surat alas hak 5 hektar an Beatrix Seran Nggebu 21/10/1991 yang letaknya di timur jalan Jalan Raya.

Bahkan surat itu juga sudah dibatalkan fungsionaris adat 1998 karena tumpang tindih diatas tanah Pemda. Sebagian dari 5 ha GU itu belakangan diketahui jelas tumpang tindih di atas tanah 6.110 m² Penggugat, apalagi lahannya diduduki, dipagar, bangun pondok, dll.

Dua dari 8 pemilik lahan 4,1 ha itu gugat perdata ke PN Labuan Bajo, perkars no.32, 33/2025. Alasan pokok gugatan ini adalah kepada GU total 5 ha atas nama Tergugat utama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti.

Pertanyaan dasar pada pokok gugatan ini adalah kejelasan warkah pengajuan sampai terbitnya GU tersebut, tentang siapa sesungguhnya pada 2017 itu mangajukan permohonan GU, asli surat alas hak 21/20/1991 seluas 5 ha, dan seterusnya.

Perkara no.32, 33/2025 ini tinggal 3 tahap lagi, sidang pembuktian terakir 27/01/26, sidang PS (cek tanah obyek sengketa) 30/01/26, selanjutnya tahap kesimpulan.

Pada sidang-sidang sebelumnya BPN pihak Turut Tergugat jarang hadir, apalagi tidak input di ecourt fotocopy dari warkah GU-GU tersebut dan terlebih lagi tidak memperlihatkan asli dokumen warkah GU tersebut pada tahap dokumem bukti surat.

Saat sidang saksi terakir pihak Tergugat, Majelis Hakim, ketuanya Wira (I Made Wirangga Kusuma, S.H) sepakat putusan sidang 20/1/26, memanggil secara surat resmi BPN, untuk hadir membawa dan memperlihatkan asli warkah GU total 5 ha tersebut. Hal ini pada sidang tambahan dokumen 27 Januari 2026 dan pada sidang Pemeriksaan Setempat tanah obyek sengketa 30 Januari 2026 di Bukit Kerangan.

Dalam opini ini, saya tidak pada posisi subyektif pengacara salah satu pihak, tetapi pada posisi obyektif pada status Advokat Pro Justitia, bukan Pro Menang. Justitia yang saya tegakkan. Justitia sejati pada intinya ada pada Tuhan. Karena Pro Justitia.

Maka opini saya ini fokus pada putusan Majelis Hakim yang ira-iranya “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai frasa pembuka yang sakral, berfungsi sebagai sumpah Majelis Hakim untuk mencari keadilan sejati, dan menjadi “roh” putusan yang menegaskan pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.

Kita berharap, opini ini membantu Majelis Hakim wakil Tuhan itu penasaran, di titik manakah keadilan (Justitia) seharusnya berada pada kasus perkara semacam ini. Sekian. Salam Pro Justitia !. (red)

*) Advokat, domisili di Labuan Bajo, NTT.

Previous Post

Perayaan Natal FPK Kabupaten Bogor Teguhkan Keberagaman sebagai Kekuatan Bangsa

Next Post

Pesona Makna Plonga Plongo

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara
Hukum

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

by redaksi
Juni 23, 2026
0

Gi-media.com -- Batu Bara – Seorang warga berinisial BDH (57) melaporkan pemilik samurai antik berinisial BMP (50) ke Polres Batu...

Read more
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Juni 11, 2026
Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Juni 8, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Next Post
Pesona Makna Plonga Plongo

Pesona Makna Plonga Plongo

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026

Recent News

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

Juni 21, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,406)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,140)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara