• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Nilai Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi 

redaksi by redaksi
November 8, 2023
in Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com. Surabaya – Upaya hukum yang ditempuh pengusaha dan wartawan senior Soegiharto Santoso atas kasus penipuan yang dialaminya masih terus berlanjut hingga ke perkara perdata. Sebelumnya Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) berhasil mempidanakan Suradi Gunadi yang pernah membuatnya mengalami kerugian mencapai lebih dari 12 Miliar Rupiah. 

 

Setelah Suradi Gunadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

ADVERTISEMENT

Kini perkaranya sudah masuk ke tahap kasasi karena gugatannya tidak berhasil ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 560/PDT/2023/PT SBY tanggal 13 September 2023 jo. Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 20 Juni 2023.

BeritaTerkait

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

4 hari ago
Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

5 hari ago
Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

5 hari ago
APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

APPSI Jak-Bar Blusukan di Pasar Kalideres dan Sidak Minyak Goreng Bersubsidi

6 hari ago

 

Upaya kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah diajukan upaya banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan ditolak.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa bukti surat-surat dari pihak penggugat hanya merupakan fotocopy dari fotocopy oleh karenanya bukti surat-surat tersebut harus dikesampingkan.

 

Hoky mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap keliru. Didampingi kuasa hukumnya Yohanis Selle, SH. dari Mustika Raja Law Office, Hoky secara resmi mengajukan kasasi pada Kamis (02/11/2023) baru-baru ini di Surabaya.

 

“Putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim keliru dan tidak cermat, sebab PT GMT telah mengajukan bukti asli yaitu salinan Putusan kasasi Nomor 527 K/Pid/2020,” bebernya.

 

Hoky yang juga menjabat Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS serta pendiri LSP Pers Indonesia menyatakan, bukti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bukti yang sempurna.

 

Jadi menurut Hoky, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975. “Di situ secara tegas dinyatakan, suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan,” terang Hoky, yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

 

Lebih lanjut Ia bertutur: “Suradi Gunadi ini telah terbukti melakukan penipuan, sebelum saya menempuh jalur hukum telah berupaya bersama Pak Ali Said Mahanes melakukan musyawarah mufakat, akan tetapi justru Suradi Gunadi melakukan gugatan sebanyak 3 kali di PN JakPus. Bahkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur, kendati demikian seluruh upaya hukum Suradi gagal, karena penipunya justru Suradi,” papar Hoky.

 

“Saya tetap yakin dan percaya keadilan akan dapat saya peroleh melalui upaya hukum kasasi ini, oleh karena itu saya juga hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Hoky.** (Red)

Tags: Nilai Putusan PT Surabaya KeliruSoegiharto Santoso Ajukan Kasasi
Previous Post

Dua Rumah Rusak Berat, Wakil Ketua DPDR Muhammad Azwar Tinjau Bencana Ablasi Sungai Padang

Next Post

Rutan Kelas I Pondok Bambu Terima Piagam Penghargaan P2HAM 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi
Hukum

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

by redaksi
Mei 4, 2026
0

  BOGOR , Gi-media.com,– Acara Mancing Bersama (Mabar) rutin bulanan kembali digelar di Pemancingan Kang Ai, Kampung Nagrog, Kelurahan Pamoyanan,...

Read more
Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Mei 3, 2026
DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

DIBALIK PINTU DAYCARE: Ada Darurat Kekerasan di Aceh, Komnas Perlindungan Anak Desak Pembenahan Total Daycare

Mei 1, 2026
Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

Ascott Hadirkan Promo Staycation “Plesiran di Jakarta” Sambut HUT ke-499 Ibu Kota

April 30, 2026
Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

Viral! Jurnalis  ‘Diusir’ dari Acara Resmi Perusahaan Tbk—Ada Apa di Balik Public Expose Ini?

April 30, 2026
Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

April 29, 2026
Next Post

Rutan Kelas I Pondok Bambu Terima Piagam Penghargaan P2HAM 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026
FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

Mei 3, 2026
DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

Mei 3, 2026
Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Mei 3, 2026

Recent News

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026
FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

Mei 3, 2026
DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

Mei 3, 2026
Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Mei 3, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,382)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (252)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (50)
  • Hukum (1,119)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (592)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (52)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara