• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Ketua LPSK ; Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual Melonjak Seratus Persen

redaksi by redaksi
Agustus 3, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

2 minggu ago
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

2 minggu ago
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

2 minggu ago
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

3 minggu ago
Gi-media.com Jakarta – Ditengah hiruk pikuk rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 2021 yang lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hingga 100 persen. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 
Permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual kurun empat tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan.
Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 pada 2019. Meskipun permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245, namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.
Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi dan pelapor. Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi oleh perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki. Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, meskipun korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252).
Permohonan yang masuk berasal dari 27 provinsi yang melingkupi 104 kota. Permohonan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti oleh DKI Jakarta (83); Sumatera Utara (37); Jawa Tengah (35); dan Lampung (28).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa data LPSK tersebut menjelaskan beberapa hal.
– Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius bahkan meningkat setiap tahunnya.
– Kedua, masyarakat khususnya korban sudah sadar akan haknya dan mengetahui dimana tempat memohonkan perlindungan.
– Dan terakhir data tersebut menunjukan bahwa LPSK sudah mendapat kepercayaan dari khalayak.
Hasto menambahkan, berdasarkan data LPSK, sebanyak 172 korban kekerasan seksual merupakan anak dalam fase sekolah di SMP dan SMA. Hal tersebut bahwa usia sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.
“Namun demikian, pemohon yang berasal dari usia sekolah dasar dan pra sekolah juga cukup tinggi” ujar Hasto 3/8/22
Hasto mencatat hal menarik terkait profil pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Perilaku perbuatan keji ini paling banyak dilakukan oleh orang yang dikenal oleh para korban, sebanyak 34% pelaku merupakan teman korban; 24% keluarga; 20% dari lingkungan terdekat; 9% pendidik. Namun begitu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan tokoh masyarakat/agama serta pejabat di instansi pemerintahan.
“Salah satu faktor penyebab terjadinya banyak kasus kekerasan seksual adalah adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban, bisa antara guru dan murid, atasan dengan pegawai dibawahnya, orang tua dan anak dan sebagainya” ungkap Hasto.
Selain menerima permohonan, pada 2021 LPSK telah memberikan sebanyak 1.099 program perlindungan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang telah ditetapkan menjadi terlindung. Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program pemenuhan hak prosedural (500 terlindung), Rehabilitasi psikologis (236), Restitusi (189), Rehabilitasi Psikososial (76) serta program lainnya.
LPSK mencatat, pada 2021 terdapat 27 terlindung penyandang disabilitas yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Mereka terdiri dari disabilitas rungu wicara (6), disabilitas intelektual (20), dan disabilitas wicara (1).
“Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat” kata Hasto
Hasto lebih lanjut menjelaskan, jumlah perlindungan yang diberikan LPSK pada 2021 meningkat dengan jumlah 547 terlindung dibanding tahun sebelumnya dengan angka 533 terlindung. Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya” tandasnya.
 (SR)
ADVERTISEMENT
Tags: permohonon-perlindungan-kasus-kekerasan-seksual-melonjak-seratus-persen-jakarta
Previous Post

Brigjen J.O. Sembiring Pastikan Anggotanya Tidak Terlibat Dalam Pelarian Tersangka Bupati RPH ke PNG

Next Post

Pemkot Tebing Tinggi Kampanye Cegah Stunting Melalui “GEMAS PENTING”

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   
Daerah

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 28, 2026
0

  JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pertanian Republik Chile memperkuat kerja sama di bidang sanitari dan fitosanitari...

Read more
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Agustus 28, 2026
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Agustus 27, 2026
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Agustus 18, 2026
Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Agustus 16, 2026
Next Post

Pemkot Tebing Tinggi Kampanye Cegah Stunting Melalui "GEMAS PENTING"

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,422)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara