GI-media.com Tebing Tinggi, Tragis!! gegara ingin mengambil uang transferan uwak nya, anak usia di bawah umur di pukul seorang yang berprofesi sebagai dr Spesialis, hingga masuk rumah sakit mengalami shock berat, dan masih dirawat di RS Bayangkari kota Tebingtinggi
Pemukulan tragis tersebut dilakukan dr OK. A.V. Syah di kediaman tinggalnya jalan Ahmad Yani Selasa siang (02/07/2024) sekira pukul 13:00 wib, saat korban NP (13) bersama ibunya Nurhayati (43) alias Dedek, ingin mengambil uang transferan 150 ribu rupiah yang di titipkan uwak NP dari Pekan Baru melalui rekening pelaku
Keterangan dari ibu korban Dedek kepada media, kejadian tragis yang dialami anak perempuan nya itu sungguh diluar dugaan, dan begitu tiba-tiba, mereka datang dengan maksud ingin mengambil uang 150 ribu kepada pelaku.
“Kami datang bertiga sama IC anak uwak anakku yang punya uang, Sesampainya didepan tempat tinggal pelaku, tiba-tiba pelaku mengatakan”
“kau yang ngajari Ica bohong minta-minta uang sama aku” (ucap dedek mengulang perkataan pelaku) sambil memukul anak ku berulang kali, hingga hilang keseimbangan nya” ucap dedek
“Saat kejadian posisi kami masih belum turun dari kereta, dia spontan memukul anak ku” jelas nya
Sebelum nya di jelaskan ibu korban, kalau ada uang transferan dari bapak IC yang bekerja di Pekanbaru sejumlah 150 ribu rupiah, di kirimkan melalui rekening dr OK, Avn Syah, karena kenal sama bapak IC, ketika didatangi IC dan mau diambil pelaku menyampaikan berbagai alasan
Lalu kepada wartawan dedek mengatakan kalau uang tersebut sudah di duluan kan pakai uang nya, dan bermaksud mengambilnya transferan dari bapak IC untuk mengganti uang tersebut
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi, dan saat ini perkara tersebut sudah di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tebing Tinggi
Info yang di himpun wartawan, sesuai data administrasi yang tertera di KTP dan SIM, pelaku berprofesi sebagai dr Spesialis
Saat ini pelaku telah di amankan ditahan pihak Unit Perlindungan perempuan dan anak Polres Tebing Tinggi
Sesuai dengan STTLP/B /263/VII/SPKT/ Polres Tebing Tinggi 02 juli 2024 orang tua korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
(Ris)






















Discussion about this post