PONTIANAK (Kalbar), gi-media.com Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat Mengatakan Kegiatan Usaha Pengolahan Dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak bagai Kebal Hukum dengan diduga tidak memiliki Izin.
Hal tersebut di sampaikan Muhamad Najib kepada awak media pada hari Selasa 13 Agustus 2024, pukul 14:30 WIB setelah mendapatkan hasil investigasi tim gabungan wartwan dan lembaga.
Najib menerangkan, pengolahan dan penampungan usaha ini dikelola oleh saudara inisial DSK selaku pemilik tempat usaha diduga tidak memiliki izin usaha sebagaimana aturan yang dimaksudkan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan perundang-undangan yang berlaku tegas.
“Dari pantauan tim Investigasi saat di lokasi tersebut, tempat pengolahan serta penampungan limbah sawit ini, jelas tidak sesuai aturan dan bisa dikatakan tidak punya izin B3 apalagi mau punya IPal. Segala aktifitas yang ada di dalam pergudangan tersebut jelas melanggar ketentuan perizinnan lingkungan hidup,” tegas Najib.
Lanjutnya, usaha yang dijalankan oleh oknum pengusaha yang berinisial DSK tersebut sangat tertutup dan seolah-olah pihak Dinas Lingkungan Hidup juga tutup mata dan lalai dalam pengawasan.
“Didalam aktivitas kegiatan usaha ini sangat kuat sekali ada dugaan oknum Dinas Lingkungan Hidup serta APH dibungkam sang pengusaha yang belum memiliki UPK, UKL, Izin PBG, Izin Prinsip, Izin Tata Ruang, Izin lingkungan dan Lain lainnya,” ungkap Najib lagi.

Najib menambahkan, terkait usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) Minyak Kotor atau Miko ini tidak boleh dibiarkan beraktifitas secara Ilegal serta terselubung.
“Dinas Lingkungan Hidup termasuk APH jangan tidak peka dalam hal ini, terutama Pemerintah Kota Pontianak jangan diam tutup mata dan telinga. Seharusnya mengambil langkah tegas bersama APH langsung cepat bertindak secara hukum kepada pelaku usaha yang terselubung dan jelas melanggar aturan,” tambah Najib.
Lanjutnya, ini sangat disayangkan peran dan pungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup lalai dalam hal ini bersama pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan akibat limbah. Najip meminta degan tegas Dinas Lingkungan Hidup dan APH serta yang berkompeten segera melakukan penertiban serta memberikan sangsi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Sebelum berita ini diterbitkan, Tim Investigasi media serta Lembaga untuk mencoba menghubungi pihak pengusaha dan pemilik gudang saudara DSK, namun pemilik tidak berada ditempa menurut keterangan dari Kepala Gudang, bahwa bosnya jarang datang dan tidak bersedia memberikan Keterangan. Dengan jawaban, maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan aturan pengelolaan bahan berbahaya yang tertuang dalam peraturan Presiden dan Menteri, pengusaha pengolahan bahan baku CPO di jalan kebangkitan nasional sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang berbunyi sebagai berikut “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat bahwa Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Tidak sampai disitu tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait yang berkompeten dalam hal ini.
Sumber : Muhammad Najib Selaku Div. LPK RI Kalimantan Barat
Publisher : Bostang






















Discussion about this post