Kab.Banyumas, Jateng, gi-media.com — Sebagai penanam modal harus menelan pil pahit untuk mencari keadilan demi tegaknya hukum. Hal ini bisnis gas elpiji 3 Kg yang dijanjikan oleh PT Bama Sekta Raya (Direktur Yunan Nuraini) dimana penanam modal (Dwi Astuti Rahayu) melalui Andreas Herlambang kembali menggelontorkan dana ke PT Bama Sekta Raya tersebut.
Namun berdasarkan MoU dengan PT.Bama Sekta Raya selaku Direktur Yunan Nuraini, yaitu Penitipan Alokasi (Long Order) gas elpiji 3 Kg, atas draf MoU yang disepakati oleh PT.Bama Sekta Raya, sejak 19 April 2019 lalu, dan di paraf Yunan Nuraini (Direktur PT.Bama Sekta Raya) pada 22 Mei 2019 serta berbagai bukti seperti; Bukti Transfer, Bukti Percakapan, melalui Whatsapp serta Voive notes.
Menurut penanam modal (Dwi Astuti Rahayu) telah mengalami kerugian secara materi dan non-materi yang mencapai Rp.16 Miliar, dimana kerugian dari masyarakat (pangkalan gas elpiji 3 Kg). Adapun kuat dugaan terjadi konsipirasi adanya hasil sidak dari (Checker Pertamina (Indra Kurniawan).
“Diperhentikan distribusinya tanpa ada informasi atas kesalahannya. Sedangkan pangkalan yang disidak serta ditemukan kesalahan, hanya dilakukan pembinaan, bukan dihentikan,” ungkap Dwi pada sejumlah awak media, Senin (13/05/2024).
Sementara, menurut salah satu pejabat setempat Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.Banyumas, Jawa Tengah pihaknya sudah melakukan SOP atas pengaduan masyarakat tersebut. (Tim)
Discussion about this post