Sumut — Terkait peristiwa yang dialami Ibu AY (32) warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang siketahui didatangi delapan orang tak dikenal (OTK) ,serta penangkapan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada 26 September 2023 di Huta VIII Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,Thomy Faisal S Pane, SH. MH buka suara.
Kepada awak media Thomy Faisal S Pane, SH. MH mengungkapkan,”Setelah melihat berulang-ulang kali rekaman CCTV yang terpasang di rumah AY dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun ternyata para OTK tersebut adalah personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.”ungkapnya.
“Mereka memaksa masuk ke pekerangan rumah dengan memanjat tembok dan melakukan pengerusakan salah satu CCTV serta memgobok-obok ternak kolam ikan milik Ibu Ayu sehingga menyebabkan ikan didalam kolam tersebut mati.
“Sebenarnya mereka mencari apa dan mau apa, kalau seorang oknum Polisi tidak seperti itu.”cetusnya.
“Kalau terkait penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu sah-sah saja dilakukan mereka, tetapi tersangka di wilayah hukum Polres Simalungun atau ke Polda Sumut karena itu bukan hasil pengembangan” terangnya.
Thomy juga membeberkan, awal penangkapan dua orang tetapi mengapa hanya satu yang ditahan, dan yang satu lagi dilepas. Apakah bisa yang namanya rehab jalan.
“Informasi yang didapat, Juper yang menangani kasus ini atas nama Brigadir Rina Saragih juga meminta sejumlah uang kepada yang ditahan dengan alasan untuk merubah BAP” bebernya.
“Saya akan melanjutkan permasalahan ini ke Irwasda serta Bid Propam Polda Sumut.”ungkapnya.(*)
Discussion about this post