Sumut — Seorang ibu ruma tangga pengusaha ternak ikan inisial AY warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun sampai saat ini masih trauma.
Pasalnya beberapa waktu lalu rumahnya didatangi delapan orang pria tak dikenal (OTK) dan melakukan pengerusakan salah satu CCTV dan mengobok-ngobok salah satu kolam ikan miliknya dan menyebabkan ikan didalam kolam mati,atas kejadian itu AY meminta bantuan hukum kepada Thomy Faisal S. Pane, S.H,M.H.
AY mengatakan Sampai saat ini dia masih merasa takut, atas apa yang telah terjadi, “Dilihat dari rekaman CCTV ada kejanggalan yang sangat besar atas kedatangan mereka, dan mengapa sekarang mereka tidak datang lagi disaat saya berada di rumah.” ungkapnya didampingi Kuasa Hukumnya,Kamis (5/10/2023) sekira pukul 15:00 WIB.
Hal yang sama disampaikan Thomy Faisal S. Pane, SH. MH selaku Kuasa Hukum mengungkapkan,”Saya menerima kuasa yang diberikan untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Ibu AY, Karena setelah dilihat dari rekaman CCTV diduga adanya tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 ayat (2) jo 406 ayat (1) KUHP kita akan segera malakukan langka langka hukum untuk mengungkap para pelaku dan membawanya ke rana hukum yang berlaku di Negara Republik Indinesia “ungkapnya. (*)
Discussion about this post