Sumut – Thomy faisal, SH. MH, selaku kuasa hukum Sarilita korban pemerasan yang dilakukan oleh 3 oknum polisi polres batu bara menghadiri sidang kode etik di Polda sumut sebagai saksi, dan sekaligus melakukan BAP terhadap laporan Nurhafni diduga korban pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum polisi yang juga bertugas di polres batu bara. Jum’at 14 Juli 2023 di ruang sidang Bidpropam polda sumut.
“Sidang komisi kode etik polri polda sumut telah selesai dilaksanakan dan putusannya kepada tiga oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap ibu H. Sarilita di demosi selama 2 tahun, adapun ketiga oknum polisi tersebut adalah Aipda MF, Aipda DI, dan Bripka DS.” jelas Thommy faisal, SH. MH. di halaman polda sumut.
BAP terhadap laporan ibu Nurhafni sudah dilakukan dan secepatnya 4 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu Nurhafni akan segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak Propam Polda Sumut.
Adapun 4 oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap ibu Nurhafni yaitu Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG, dan Aipda DI,Thommy juga berharap agar Polri bersih dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri sendiri.
Sebelumnya telah beredar pemberitaan terkait empat personel polisi di Polres Batu Bara dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Keempatnya diduga memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp 83 juta.
Thomy Faisal Pane, Kuasa Hukum Nurhafni mengatakan, keempat personel itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut, kemarin. Menurutnya, laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat.
Terkait adanya dumas yang dilaporkan oleh kuasa hukum Thomy di poldasu, menimbulkan kecurigaan masyarkat terhadap konstitusi Polri belum bersih – bersih sesui instruksi Kapolri,publik berharaf agar kapolres segera menonaktifkan para terduga pelaku dari jabatan apapun di Polres Batu Bara, publik mengawatirkan para terduga bisa menghilang barang bukti atau hal – hal yang bisa membuat kasus kabus.
“Untuk memudahkan penyelidikan pihak Propam Poldasu terhadap empat orang terduga pelaku, hendaknya kapolres Batu Bara segera menonaktifkan para terduga dari jabatan apapun , hal itu akan mengobati publik terhadap kepolsian,jika hal itu tidak dilakukan kapolres, publik kawatir para terduga pelaku akan muda mengilangkan barang bukti”,ucap S.Pangaribuan S.H,M.H pengamat kepolsian Provinsi Sumatera Utara Minggu 9 Juli 2023.(R)
Discussion about this post