Gi-media.com Tebing Tinggi — Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator kota Tebing Tinggi menggelar Sosialisasi Hukum Pemberdayaan masyarakat tentang peran negara terhadap perlindungan perempuan dan anak di kelurahan Badak Berjuang kecamatan Tebing Tinggi kota
Kegiatan yang di gelar Selasa pagi (27/06/2023) Sekira pukul 10:00wib tersebut dibuka secara resmi oleh lurah badak bejuang M.Hatta yang menyambut baik sembari memberikan Apresiasinya terhadap BBH Indikator
Pada Acara tersebut, BBH Indikator menugaskan Sri Rahayu SH sebagai pembicara yang memaparkan sosialisasi hukum tentang Peran Negara Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak
Sri Rahayu SH menyampaikan kalau setelah diundangkan nya UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, jelas mempertegas peran negara terhadap perlindungan perempuan dan anak dari kejahatan kekerasan seksual terhadap mereka
“Kita Dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator Tebing Tinggi akan selalu mensosialisasikan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dimasyarakat, kita juga siap mendampingi setiap warga negara jika membutuhkan bantuan hukum dengan kriteria mampu maupun tidak mampu yang telah ditetapkan secara regulasi oleh pemerintah” jelas Sri
Sri Rahayu SH sosok perempuan yang telah banyak membantu permasalahan hukum yang mendera perempuan dan anak itu pun mengatakan hadirnya pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak adalah bentuk keseriusan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak
“Dengan UU nomor 12 tahun 2022 ini, kami dari BBH Indikator sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam melindungi segenap warga negara dari kejahatan perilaku seksual” ucap nya
Sementara Direktur BBH Indikator Bambang Santoso SH kepada wartawan menyampaikan apa yang di lakukan Lembaga nya tidak terlepas dari mensosialisasikan program kerja pemerintah dalam melindungi segenap warga negara Indonesia dari tindak pidana terhadap kaum lemah
” Kegiatan seperti ini, adalah wujud hadirnya Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator ikut mensukseskan program pemerintah mensosialisasikan bahwa Negara hadir menjaga dan melindungi segenap warga negara nya dari kejahatan khususnya terhadap perempuan dan anak” jelasnya
Pada dasarnya dalam menghadapi tindak pidana kekerasan seksual, pemerintah telah mengundangkan UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.Dimana dalam pasal pasal tersebut UU TPKS ini, Perempuan dan Anak benar benar dilindungi dari kekerasan seksual. (Redaksi)
Discussion about this post