• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi

redaksi by redaksi
Juni 27, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi.media.com–Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya.

 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, di antaranya Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 s.d. 2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

ADVERTISEMENT

Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BeritaTerkait

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

2 bulan ago
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

2 bulan ago
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

2 bulan ago
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze S.H., LLM :  Dukung Swasembada Pangan Timur Indonesia

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze S.H., LLM : Dukung Swasembada Pangan Timur Indonesia

2 bulan ago

 

“Yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/6).

 

Adapun dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Lukas.

 

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut:

 

1) Uang senilai Rp81.628.693.000

2) Uang senilai USD5.100

3) Uang senilai SGD26.300

4) 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000

5) Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal

Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000

6) 1 bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000

7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000

8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai

Rp4.310.000.000

9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai

Rp1.099.500.000

10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai

Rp1.000.000.000

11) 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000

12) 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000

13) Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00

14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000,00

15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB

rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai

Rp2.748.000.000,00

16) 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600

17) 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe

senilai Rp41.127.000

18) 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;

19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

20) 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

21) 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

22) Biji emas dalam 1 buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

23) 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000

24) 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000

25) 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000

26) 1 unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000

27) 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000

 

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, Tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

 

“Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,” bebernya.

Tags: KPK Umumkan Tersangka Dugaan TPPU Perkara Korupsi penerimaan Gratifikasi Jakarta
Previous Post

Jaksa Agung Harap POR HBA ke-63 Tingkatkan Kualitas SDM Kejaksaan

Next Post

BBH Indikator Sosialisasi ” Peran Negara Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak”

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan
Nasional

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

by redaksi
April 12, 2026
0

Gi-media.com Jakarta 6 April 2026— Kolaborasi antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) dan Komnas Perlindungan Anak memasuki babak konkret. Melalui...

Read more
751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

April 6, 2026
David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

April 5, 2026

Florencio Mario Vieira Kenang Keteladanan Try Sutrisno, Sosok Pemimpin Berjiwa Pengabdian

Maret 2, 2026
Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Penonaktifan Massal BPJS PBI Tuai Sorotan, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Kesehatan Warga

Februari 11, 2026
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Februari 7, 2026
Next Post

BBH Indikator Sosialisasi " Peran Negara Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak"

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

April 13, 2026
Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

April 12, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

April 12, 2026

Recent News

Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

Salurkan Bantuan saat Paskah, Demokrat Perkuat Partai Nasionalis-Religius

April 13, 2026
Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

Viral Berujung Laporan, Wartawan Makassar Tempuh Jalur Hukum

April 12, 2026
Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

Komnas Anak Perkuat Kolaborasi Strategis, Audiensi Bersama Menhan

April 12, 2026
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

April 12, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,361)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (243)
  • Fashion (22)
  • Hiburan (47)
  • Hukum (1,096)
  • Internasional (88)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (167)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (105)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,061)
  • TNI/POLRI (45)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara